Polres Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian di Ngraho
Sabtu, 24 September 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngraho - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro menggelar rekonstruksi perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ngraho, Jumat (23/09/2016) sore kemarin. Rekonstruksi dilaksanakan di toko milik Naryati yang berada di Jalan Raya Ngraho-Tambakrejo turut wilayah Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho.
Acara yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sujarwanto SH dan Kapolsek Ngraho AKP H Purwanto S SH dengan pengamanan ketat gabungan personil dari Polsek Ngraho.
"Dalam gelar rekonstruksi atau reka ulang ini penyidik dapat memvisualisasikan adegan-adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sesuai hasil pemeriksaan (BAP) saksi-saksi dan tersangka," terang AKP Sujarwanto.
Adegan demi adegan, lanjut Kasat Reskrim, diperagakan para tersangka dengan baik dan lancar. "Kegiatan reka ulang ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan, sehingga membuat yakin dan jelas tentang keterlibatan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Reka ulang digelar setelah sehari sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada Kamis, 22 September dini hari. Ketiga pelaku itu ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari keterangan ST, tersangka yang lebih dulu ditangkap pada Senin, 19 September, di Ruko Pasar Desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho.
Kini total ada empat tersangka telah berhasil diamankan oleh polisi. Mereka adalah ST (32) asal Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam, SB (29) asal Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, MF (21) asal Dusun Gadung Desa Gapluk Kecamatan Purwosari, dan W (35) asal Desa Jono Kecamatan Temayang.
Dari hasil interogasi kepolisian, diperoleh keterangan bahwa keempat tersangka adalah komplotan pencuri yang sudah beraksi di banyak tempat (TKP), yakni 10 TKP di wilayah Bojonegoro dan 8 TKP di Ngawi, Blora dan Pati.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Mereka disangka pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (lyn/tap)
Baca berita:
Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap Tersangka Pencurian Rokok di Ngraho
Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Curat di Ngraho