Ketahuan Palsukan SIM, Pria Asal Dander Ini Diamankan Polisi
Rabu, 19 Oktober 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro mengamankan seorang warga asal Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander lantaran kedapatan membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diduga palsu. SIM diduga palsu tersebut diketahui petugas Satlantas ketika melakukan pengecekan SIM atas nama pelaku, Selasa (18/10/2016) kemarin.
Informasi yang dihimpun beritabojonegoro.com (BBC) menyebutkan, bahwa aksi pemalsuan SIM oleh PR diketahui petugas pada Selasa kemarin, sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro, Jalan Imam Bonjol Bojonegoro. Ketika itu dilaporkan bahwa pelaku PR bermaksud melakukan perpanjangan SIM B1- umum dan meminta bantuan kepada Sukirno (48), tetangga pelaku untuk diantarkan ke tempat petugas uji klipeng.
"Terlapor meminta bantuan saksi, Sukirno yang kebetulan mempunyai kenalan petugas uji klipeng. Selanjutnya setelah mengurus biaya dan persyaratan uji klipeng dan sertifikatnya jadi, terlapor langsung menggunakannya untuk mengurus perpanjangan SIM B1 Umum menuju ke ruang Satpas SIM," terang AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Rabu (19/10).
Selanjutnya saat dilakukan pengecekan oleh petugas SIM, lanjut AKP Suyono, diketahuilah bahwa SIM B1 umum atas nama terlapor, PR tersebut tidak keluar di entri data komputer. Yang keluar justru hanya data keluaran SIM A. "Dari data petugas, ternyata diperoleh keterangan bahwa terlapor belum pernah melakukan peningkatan SIM tersebut, dengan adanya perbedaan data tersebut maka diduga SIM B1 Umum yang dibawa oleh terlapor adalah palsu," ungkap AKP Suyono.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya berupa SIM B1 umum atas nama pelaku yang di duga palsu, uang Rp. 80.000, dan 1 bendel surat pengajuan perpanjangan SIM atas nama pelaku. "Terlapor beaerta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses penyidikan," pungkas Kasubag Humas Polres Bojonegoro. (lyn/moha)