Jadi Tersangka Pengeroyokan, Warga Dander Diamankan Polisi
Kamis, 20 Oktober 2016 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kekerasan tidak selalu menyelesaikan masalah. Di negara yang dipenuhi aturan hukum, sudah semestinya warga tidak main hakim sendiri dalam menyikapi masalah. Di Kecamatan Dander, seorang warga diamankan lantaran menjadi pelaku pemukulan, Selasa (18/10) sore.
Satuan Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan satu dari empat orang terlibat kasus pengeroyokan di Kecamatan Dander. Pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut kemudian diselidiki oleh polisi dan kini satu orang tersangka diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum.
MRK (31), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro ini diamankan oleh polisi. Ia diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan LP/292/X/2016/JATIM RES BOJONEGORO tanggal 12 Oktober 2016 lalu karena terlibat kasus pengeroyokan terhadap Indrawan (32), warga Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
"Pengeroyokan dilakukan oleh tersangka dengan cara memukul hidung korban, Rabu (12/10) seminggu yang lalu," ungkap AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro.
Data dari Humas Polres Bojonegoro menyebutkan bahwa pada Rabu (12/10) lalu, sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi pengeroyokan yang di lakukan oleh MRK (31) dan tiga kawannya terhadap korban Indrawan (32) dengan cara memukul 1 kali mengenai hidung korban sehingga hidung korban mengalami keretakan. Selain itu salah seorang kawan tersangka juga dilaporkan menendang perut korban sebanyak satu kali.
"Sementara dua tersangka lainnya memegangi korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan atau menghindar," terang AKP Suyono. (lyn/kik)
Dari laporan tersebut, selanjutnya Satuan Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka hingga berhasil menangkapnya Selasa (18/10) sore. "Setelah ditangkap dan dan dilakukan interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut," ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 KUHP tentang Pengerokan, Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (lyn)