Hari Santri Nasional 22 Oktober
Santri Bukan Hanya yang Tinggal di Pesantren Saja
Sabtu, 22 Oktober 2016 17:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Ngasem - Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober telah ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pengertian santri pun akhirnya berkembang tidak hanya penuntut ilmu yang tinggal di pesantren saja. Seperti disampaikan salah satu ulama di Kecamatan Ngasem H Maliki.
Pria yang memimpin salah satu lembaga pendidikan Islam di Desa Jampet Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro itu, menyampaikan, saat ini pengertian santri telah berkembang. Predikat santri tidak hanyak melekat bagi pelajar yang menuntut ilmu di pesantren saja.
"Berbicara konteks saat ini, seseorang yang berakhlak mulia. Serta punya jiwa pembelajar yang tinggi, juga bisa disebut santri," ujarnya, Sabtu (22/10/2016).
Penetapan Hari Santri Nasional disambut baik oleh banyak pihak. Baik oleh lembaga pendidikan yang berada di tengah kota, maupun yang berada di tingkat kecamatan dan pedesaan. Selain di Alun-Alun Bojonegoro, peringatan Hari Santri juga dilakukan di pelosok kabupaten.
Menurut H Maliki, Hari Santri merupakan salah satu upaya untuk memperingati hari bersejarah dicetuskan fatwa atau resolusi jihad. Dimana resolusi jihad itu disampaikan oleh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari. Hal ini menunjukkan peran santri dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) cukup besar.
"Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardu ain atau kewajiban bagi setiap individu," jelas H Maliki tentang isi resolusi jihad. (rul/tap)