Pemkab Bojonegoro Targetkan Sertifikasi Sejumlah Asset Daerah
Selasa, 18 Juni 2019 16:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sejumlah asset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tersebar di berbagai wilayah, masih banyak yang belum bersertifikat. Untuk itu pada tahun 2019 ini, Pemkab Bojonegoro akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari ST MSi, kepada sejumlah awak medai pada Selasa (18/06/2019) menuturkan bahwa pengajuan sertifikat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi timbulnya sengketa tanah.
"Karena Idealnya semua bidang-bidang tanah milk Pemkab Bojonegoro itu mempunyai sertifikat. Namun sayangnya, belum semua bidang tanah tersebut bersertifikat." tutur Yusnia Liasari.
Lia juga meuturkan, bahwa pada tahun 2019 ini, Pemkab Bojonegoro akan mengajukan sebanyak 40 bidang tanah untuk disertifikakan ke BPN Bojonegoro.
Adapun bidang-bidang tanah yang akan disertifikatkan tersebut antara lain: 1). IPAL di Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Bojonegoro Kota, seluas 1.822 meter persegi; 2). SD Leran Kecamatan Kalitidu, seluas 774 meter persegi; 3). Museum Samin di Kecamatan Margomulyo, seluas 2.283 meter persegi; 4). Kantor Kecamatan Sugihwaras, seluas 605 meter persegi; 5). Rumah Cagar Budaya di Kecamatan Padangan, seluas 326 meter persegi; 6). Kantor Kecamatan Bubulan, seluas 3.875 meter persegi; 7). SDN Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro Kota, seluas 767 meter persegi;
Kemudian 8). TPS Sampah Ngumpak Dalem Kecamatan Dander, seluas 3.136 meter persegi; 9). Kantor Kecamatan Dander, seluas 1.250 meter persegi; 10). Kantor Kecamatan Kasiman, seluas 3.385 meter persegi; 11). Puskesmas Kepohbaru, seluas 5.180 meter persegi; 12). Koramil Sekar, seluas 513 meter persegi; 13). Pasar Sugihwaras, seluas 3.718 meter persegi; 14). TPA sampah di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, seluas 12.353 meter persegi; 15). Puskesmas Temayang, seluas 3.500 meter persegi;
"Pengajuan sertifikat ini tentunya untuk kepentingan hak pakai serta menyangkut keberadaan legal formal asset Pemkab yang berupa tanah." katanya mengimbuhkan.
Kepala Bagian Perlengkapan Setda Bojonegoro, Yusnita Liasari ST MSi, saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/06/2019)
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti SE MSi mengatakan, sampai dengan bulan Juni 2019, jumlah tanah Pemkab Bojonegoro yang sudah bersertifikat sebanyak 889 bidang dengan luas total 4.900.376,79 meter persegi; dengan total harga perolehan sebesar Rp. 1,43 triliun.
"Sementara, jumlah tanah Pemkab Bojonegoro yang belum bersertifikat sampai saat ini mencapai 453 bidang dengan luas 1.397.586,50 meter persegi; dengan total harga perolehan sebesar 229,12 miliar." kata Ibnu Soeyoeti
Secara terpisah, Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah, melalui Kabag Humas Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto menyampaikan bahwa terkait asset pembelian tanah sejak 1997 sampai dengan tahun 2018 yang belum diurus sertifikatnya, Pemkab Bojonegoro membuat tim khusus untuk menagani sertifikasi tersebut.
"Pemkab akan membetuk tim khusus untuk segera mempercepat sertifikasi asset-asset Pemkab Bojonegoro ke BPN Bojonegoro." tutur Bupati sebaaimana disampaikan Kabag Humas dan Protokol, Heru Sugiharto. (red/imm)