Pemilu 2019
21 Tahanan Polres Bojonegoro Laksanakan Pencoblosan di TPS Lembaga Pemasyarakatan
Rabu, 17 April 2019 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebanyak 21 orang tahanan Polres Bojonegoro yang sedang menjalani masa penahanan di mapolres Bojonegoro, pada Rabu (17/04/2019) pagi, menyalurkan hak pilihnya atau melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro
Dengan diantarmenggunakan bus dinas Polres Bojonegoro, para tahanan tersebut dikawal oleh anggota Sat Sabhara dan anggota Sat Tahti, yang dipimpin oleh Kasat Tahti Polres Bojonegoro, Iptu Watipah, dengan pengwalan yang ketat dan bersenjata.
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada kesempatan tersebut juga melakukan kunjungan dan mengecek langsung, proses pemungutan suara dari para tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Tahanan Polres Bojonegoro saat lakukan persiapan untuk melakukan pencoblosan di TPS Lapas Kelas IIA Bojonegoro . Rabu (17/04/2019)
Kasat Tahti Polres Bojonegoro, Iptu Watipah mengatakan bahwa 21 tahanan Polres Bojonegoro yang memiliki hak pilih tersebut sebelumnya telah diuruskan kepindahan oleh Polres Bojonegoro melalui KPU Kabupaten Bojonegoro, agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan KPU untuk memindahkan TPS para tahanan Polres, dari TPS domisili para tahanan ke TPS lapas Bojonegoro," ucap Kasat Tahti.
Tahanan Polres Bojonegoro saat lakukan persiapan untuk melakukan pencoblosan di TPS Lapas Kelas IIA Bojonegoro . Rabu (17/04/2019)
Kasat Tahti juga mengungkap bahwa walaupun 21 orang tahanan tersebut meskipun berstatus sebagai tahanan namun tetap memiliki hak pilih sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.
"Kami ingin melindungi hak pilih para tahanan, dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan," ungkap Kasat Tahti.
Tahanan Polres Bojonegoro saat melakukan pencoblosan di TPS Lapas Kelas IIA Bojonegoro . Rabu (17/04/2019)
Kasat Tahti menambahkan bahwa para tahanan tersebut saat ini masih menjalani masa penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro karena perkaranya masih dalam proses pemberkasan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.
"Seluruh tahanan ini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polres Bojonegoro," tutur Kasat Tahti mengimbuhkan.
Usia menjalani proses pemungutan suara di TPS Lapas Kelas II Bojonegoro, para tahanan Polres Bojonegoro kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro. (red/imm)