Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro
Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro Masih Mengutamakan Tanggap Darurat
Minggu, 27 November 2022 07:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
"Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Dalam
UU Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa
penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Namun, sejatinya penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tujuan untuk
meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap meliputi:
a). Prabencana (Pencegahan bencana, Kesiapsiagaan, Peringatan dini, dan Mitigasi)
b). Saat terjadi bencana atau tanggap darurat;
c). Pascabencana (Rehabilitasi dan Rekonstruksi).
Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut di atas, konsep atau penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak boleh hanya mengedepankan salah satu tahapan saja, misalnya tahap tanggap darurat saja, akan tetapi harus disusun secara menyeluruh mulai saat sebelum terjadinya bencana (mitigasi), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
Namun, selama ini konsep penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro masih mengedepankan tanggap darurat ketimbang mitigasi bencana.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Tanggap darurat bukannya tidak penting bahkan sangat penting, manakala diimbangi dengan mitigasi yang memadai. Karena dalam beberapa kasus bencana, saat terjadi bencana hingga dua jam berikutnya, korban bencana harus berjuang sendirian dalam menghadapi bencana tersebut, karena belum bisa dilakukan intervensi oleh pihak luar, sehingga pada awal terjadinya bencana para korban sangat rentan kondisinya.
Untuk itu mereka perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam menghadapi bencana, salah satunya melalui mitigasi, sehingga jika terjadi bencana, masyarakat telah memiliki kemampuan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Tanpa mitigasi yang cukup, tanggap darurat ibaratnya sama saja mengatakan: "Terjadi bencana tidak apa-apa, Pemerintah sudah siap, nanti banyak yang akan menolong. Kita punya pasukan dan peralatan yang cukup,"
Padahal, tanggap darurat baru bisa dilakukan beberapa jam setelah terjadinya bencana. Sementara masa yang paling rentan terjadinya korban bencana adalah saat awal terjadinya bencana.
Jika konsep penanggulangan bencana bertumpu pada tanggap darurat, maka tujuan penanggulangan bencana yaitu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, akan sulit tercapai.
Kondisi banjir di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (26/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)
Beberapa kebijakan penanggulangan bencana yang dilaksanakan Pemkab Bojonegoro yang mengedepankan tanggap darurat antara lain:
Pertama: Setiap tahun khususnya saat memasuki musim hujan, selalu dilaksanakan apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana, dengan tujuan jika sewaktu-waktu terjadi bencana, maka personel atau pasukan berikut peralatannya telah siap siaga untuk membantu dalam penanggulangan bencana.
Sementara upaya pemerintah dalam pencegahan bencana atau upaya untuk menyelesaikan penyebab timbulnya bencana yang ada, relatif masih belum dilakukan, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana harus pasrah jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Padahal beberapa bencana di Kabupaten Bojonegoro terjadi setiap tahun dan berulang selama belasan tahun.
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana juga belum diedukasi untuk melakukan upaya pencegahan atau mengurangi hingga menghilangkan ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana masih belum mengetahui adanya ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana, mereka dimungkinkan tidak siap menghadapi bencana tersebut. Salah satunya masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar lokasi atau bibir sumur (RING 1) industri hulu migas, mereka sangat rentan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
Terlebih lagi, kebanyakan mereka belum diberikan pelatihan peningkatan kemampuan (kapasitas) dalam menghadapi ancaman bencana.
Kedua: setiap musim kemarau, beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro selalu mengalami krisis air bersih, sehingga Pemkab Bojonegoro harus melakukan dropping air bersih. Kondisi ini telah terjadi sejak belasan tahun lalu. Padahal dengan APBD yang besar, pemerintah bisa membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan air bersih tersebut.
Dari pada APBD Kabupaten Bojonegoro disumbangkan ke daerah lain, alangkah baiknya jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, yang setiap tahun selalu menderita akibat kekurangan air bersih.
Ketiga: Pembelian Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memiliki tangga 60 meter seharga sekitar Rp 29 miliar beberapa tahun lalu merupakan keputusan yang tidak tepat.
Pembelian mobil damkar yang "di luar kelaziman" tersebut tanpa didasari feasibility study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu, salah satunya terkait kondisi jalan di Kabupaten Bojonegoro.
Padahal tidak semua jalan di Kabupaten Bojonegoro, atau Kota Bojonegoro khususnya, bisa dilalui mobil damkar tersebut. Selain itu, jumlah bangunan atau gedung di Bojonegoro yang memiliki ketinggian lebih dari lima lantai masih relatif sedikit, sehingga pembelian mobil damkar tersebut sepertinya kurang efektif atau bahkan sia-sia.
Kalau tidak salah, sejak dibeli sampai sekarang ini, mobil tersebut belum pernah digunakan untuk memadamkan kebakaran karena berbagai alasan.
Alangkah baiknya (waktu itu) jika alokasi anggaran untuk membeli mobil damkar tersebut digunakan untuk membeli mobil damkar standar. Barangkali jika dibelikan mobil damkar standar dengan kapasitas 5.000 liter kemungkinan akan mendapatkan lebih dari 10 unit mobil.
Bukan tidak penting, namun lagi-lagi regulasi ini merupakan konsep tanggap darurat, sementara regulasi terkait mitigasi bencana relatif belum ada.
Mitigasi tidak sulit untuk dilakukan, namun diperlukan niatan baik (political will) dari pemangku kebijakan atau pemerintah.
Sebagai contoh: Saat PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun rel ganda (double track), mereka telah menyiapkan mitigasi (pasif), dengan membangun tembok pembatas di titik-titik yang berdekatan dengan jalan raya. Mereka sejak awal telah menerapkan mitigasi dalam proyek pembangunan tersebut.
Bandingkan dengan BUMN lain yang bergelut di Industri Hulu Migas yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sebut saja Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat mereka membangun pipa gas bumi atau pipa transmisi Gresik-Semarang (Gresem), hampir tidak ada mitigasinya.
Kebanyakan pendekatan mitigasi yang dipergunakan adalah mitigasi "genderuwo" di mana masyarakat yang mendekati objek tersebut "ditakut-takuti" dengan ancaman pidana.
Padahal seharusnya Pemerintah Daerah dapat melakukan intervensi, misalnya melalui perizinan (IMB), terhadap semua proyek yag memiliki potensi ancaman bencana.
Sudah saatnya Pemkab Bojonegoro mengubah konsep penanggulangan bencana, dengan mengedepankan mitigasi yang diiringi dengan tanggap darurat. Konsep mitigasi bencana harus disusun secara terstruktur dan berkesinambungan. (bersambung). (*/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo