News Ticker
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantor Desa Ketileng, Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya
Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro Masih Mengutamakan Tanggap Darurat

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro Masih Mengutamakan Tanggap Darurat

"Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
 
 
Dalam UU Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Namun, sejatinya penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tujuan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
 
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
 
Sedangkan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap meliputi:
a). Prabencana (Pencegahan bencana, Kesiapsiagaan, Peringatan dini, dan Mitigasi)
b). Saat terjadi bencana atau tanggap darurat;
c). Pascabencana (Rehabilitasi dan Rekonstruksi).
 
Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut di atas, konsep atau penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak boleh hanya mengedepankan salah satu tahapan saja, misalnya tahap tanggap darurat saja, akan tetapi harus disusun secara menyeluruh mulai saat sebelum terjadinya bencana (mitigasi), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
 
Namun, selama ini konsep penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro masih mengedepankan tanggap darurat ketimbang mitigasi bencana.
 
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
 
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
 
Tanggap darurat bukannya tidak penting bahkan sangat penting, manakala diimbangi dengan mitigasi yang memadai. Karena dalam beberapa kasus bencana, saat terjadi bencana hingga dua jam berikutnya, korban bencana harus berjuang sendirian dalam menghadapi bencana tersebut, karena belum bisa dilakukan intervensi oleh pihak luar, sehingga pada awal terjadinya bencana para korban sangat rentan kondisinya.
 
Untuk itu mereka perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam menghadapi bencana, salah satunya melalui mitigasi, sehingga jika terjadi bencana, masyarakat telah memiliki kemampuan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
 
Tanpa mitigasi yang cukup, tanggap darurat ibaratnya sama saja mengatakan: "Terjadi bencana tidak apa-apa, Pemerintah sudah siap, nanti banyak yang akan menolong. Kita punya pasukan dan peralatan yang cukup,"
 
Padahal, tanggap darurat baru bisa dilakukan beberapa jam setelah terjadinya bencana. Sementara masa yang paling rentan terjadinya korban bencana adalah saat awal terjadinya bencana.
 
Jika konsep penanggulangan bencana bertumpu pada tanggap darurat, maka tujuan penanggulangan bencana yaitu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, akan sulit tercapai.
 
 
 

Kondisi banjir di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (26/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)

 
Beberapa kebijakan penanggulangan bencana yang dilaksanakan Pemkab Bojonegoro yang mengedepankan tanggap darurat antara lain:
 
Pertama: Setiap tahun khususnya saat memasuki musim hujan, selalu dilaksanakan apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana, dengan tujuan jika sewaktu-waktu terjadi bencana, maka personel atau pasukan berikut peralatannya telah siap siaga untuk membantu dalam penanggulangan bencana.
 
Sementara upaya pemerintah dalam pencegahan bencana atau upaya untuk menyelesaikan penyebab timbulnya bencana yang ada, relatif masih belum dilakukan, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana harus pasrah jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Padahal beberapa bencana di Kabupaten Bojonegoro terjadi setiap tahun dan berulang selama belasan tahun.
 
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana juga belum diedukasi untuk melakukan upaya pencegahan atau mengurangi hingga menghilangkan ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
 
Selain itu, masih banyak masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana masih belum mengetahui adanya ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana, mereka dimungkinkan tidak siap menghadapi bencana tersebut. Salah satunya masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar lokasi atau bibir sumur (RING 1) industri hulu migas, mereka sangat rentan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
 
Terlebih lagi, kebanyakan mereka belum diberikan pelatihan peningkatan kemampuan (kapasitas) dalam menghadapi ancaman bencana.
 
 
Kedua: setiap musim kemarau, beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro selalu mengalami krisis air bersih, sehingga Pemkab Bojonegoro harus melakukan dropping air bersih. Kondisi ini telah terjadi sejak belasan tahun lalu. Padahal dengan APBD yang besar, pemerintah bisa membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan air bersih tersebut.
 
Dari pada APBD Kabupaten Bojonegoro disumbangkan ke daerah lain, alangkah baiknya jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, yang setiap tahun selalu menderita akibat kekurangan air bersih.
 
Ketiga: Pembelian Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memiliki tangga 60 meter seharga sekitar Rp 29 miliar beberapa tahun lalu merupakan keputusan yang tidak tepat.
 
Pembelian mobil damkar yang "di luar kelaziman" tersebut tanpa didasari feasibility study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu, salah satunya terkait kondisi jalan di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Padahal tidak semua jalan di Kabupaten Bojonegoro, atau Kota Bojonegoro khususnya, bisa dilalui mobil damkar tersebut. Selain itu, jumlah bangunan atau gedung di Bojonegoro yang memiliki ketinggian lebih dari lima lantai masih relatif sedikit, sehingga pembelian mobil damkar tersebut sepertinya kurang efektif atau bahkan sia-sia.
 
Kalau tidak salah, sejak dibeli sampai sekarang ini, mobil tersebut belum pernah digunakan untuk memadamkan kebakaran karena berbagai alasan.
 
Alangkah baiknya (waktu itu) jika alokasi anggaran untuk membeli mobil damkar tersebut digunakan untuk membeli mobil damkar standar. Barangkali jika dibelikan mobil damkar standar dengan kapasitas 5.000 liter kemungkinan akan mendapatkan lebih dari 10 unit mobil.
 
Keempat, Bupati Bojonegoro telah menerbitkan Perbup Nomor 49 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana dan Perbup Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terdugasalah satunya untuk penanggulangan bencana di tahap tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
 
Bukan tidak penting, namun lagi-lagi regulasi ini merupakan konsep tanggap darurat, sementara regulasi terkait mitigasi bencana relatif belum ada.
 
 
 
Mitigasi tidak sulit untuk dilakukan, namun diperlukan niatan baik (political will) dari pemangku kebijakan atau pemerintah.
 
Sebagai contoh: Saat PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun rel ganda (double track), mereka telah menyiapkan mitigasi (pasif), dengan membangun tembok pembatas di titik-titik yang berdekatan dengan jalan raya. Mereka sejak awal telah menerapkan mitigasi dalam proyek pembangunan tersebut.
 
Bandingkan dengan BUMN lain yang bergelut di Industri Hulu Migas yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sebut saja Pertamina Gas Negara (PGN). Saat mereka membangun pipa gas bumi atau pipa transmisi Gresik-Semarang (Gresem), hampir tidak ada mitigasinya.
 
Kebanyakan pendekatan mitigasi yang dipergunakan adalah mitigasi "genderuwo" di mana masyarakat yang mendekati objek tersebut "ditakut-takuti" dengan ancaman pidana.
 
Padahal seharusnya Pemerintah Daerah dapat melakukan intervensi, misalnya melalui perizinan (IMB), terhadap semua proyek yag memiliki potensi ancaman bencana.
 
 
Hal tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 tahun 2012, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5 disebutkan bahwa wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya adalah mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
 
Sudah saatnya Pemkab Bojonegoro mengubah konsep penanggulangan bencana, dengan mengedepankan mitigasi yang diiringi dengan tanggap darurat. Konsep mitigasi bencana harus disusun secara terstruktur dan berkesinambungan. (bersambung). (*/imm)
 
 
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1743154806.97 at start, 1743154807.2977 at end, 0.32778000831604 sec elapsed