News Ticker
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • AJI Bojonegoro Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • 2 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Sukosewu dan Kedungadem, Bojonegoro
  • Imbas Mobil Menemper KA Kertajaya Tambahan di Lamongan, 10 Perjalanan KA Terganggu
  • 2 Unit Bangunan Toko di Pasar Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro Terbakar
  • Tabrakan Motor vs Motor di Kalitidu, Bojonegoro, 3 Orang Luka-luka, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Tak Ada Pagar Pembatas, Pembakaran Gas di Desa Klepek, Bojonegoro Berpotensi Bahayakan Warga
  • Tak Kunjung Habis, Semburan Gas dari Sumur Bor di Desa Klepek, Bojonegoro Dibakar
  • Tenggelam di Sungai, Seorang Nenek Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Inilah Nama-nama Jemaah Umrah Indonesia yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Arab Saudi
  • Bupati Bojonegoro Serahkan Bantuan Sosial Tunai kepada Kelompok Rentan
  • Suasana Duka Selimuti Rumah Eny Soedarwati, Jemaah Umrah asal Bojonegoro yang Meninggal di Arab Saudi
  • Sesuaikan SOTK, Bupati Blora Kukuhkan 5 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  • Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, 2 Jemaah Asal Bojonegoro Meninggal
  • Seorang Warga Jadi Korban Semburan Api Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Semburan Api Muncul dari Pipa Sumur Bor di Desa Klepek, Sukosewu, Bojonegoro
  • Bupati Blora Arief Rohman Dilantik Jadi Ketua Badan BPeK DPW PKB Jateng
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kantor Desa Ketileng, Malo, Bojonegoro Terbakar
  • Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya
Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
 
Salah satu hal terpenting yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, yang antara lain dengan pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
 
Diakui, Pemkab Bojonegoro sebetulnya selama ini telah melakukan sejumlah upaya mitigasi bencana, namun upaya tersebut masih bersifat sporadis bahkan ada yang tidak tepat sasaran. Konsep mitigasi bencana yang dilakukan selama ini belum disusun secara sistemik dan berkelanjutan.
 
 
Padahal, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, harus diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang sistemik dan berkelanjutan, yang di dalamnya mengandung unsur penyadaran akan adanya ancaman bencana, upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana (mitigasi non fisik).
 
Untuk itu, penulis berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dapat menyusun konsep penyelenggaraan penanggulangan bencana yang yang sistemik dan berkelanjutan.
 
Selain itu, regulasi dan kebijakan perencanaan pembangunan harus menyentuh persoalan bencana, dalam artian seluruh proyek pembangunan harus berwawasan memperkecil risiko bencana. Bukan malah menimbulkan kerentanan bencana baru yang lebih tinggi.
 
Adapun media yang memenuhi persyaratan sebagai-mana tersebut di atas (sistemik dan berkelanjutan) salah satunya melalui jalur pendidikan (formal maupun non formal).
 
Dan untuk implementasinya dapat dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran atau kurikulum mitigasi bencana, khususnya untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 

Ilustrasi: Salah satu kegiatan mitigasi bencana kepada anak-anak TK yang di lakukan BPBD Bojonegoro. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kurikulum atau mata pelajaran mitigasi bencana tersebut berisikan materi pembelajaran yang mengandung unsur penyadaran akan adanya ancaman bencana, upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, dan peningkatan kemampuan anak-anak usia sekolah, dalam menghadapi ancaman bencana.
 
Dengan adanya mata pelajaran mitigasi bencana, diharapkan setiap anak usia sekolah di Kabupaten Bojonegoro telah memahami dan mengetahui potensi ancaman bencana di sekitar tempat tinggalnya dan apa yang harus dilakukan ketika tidak terjadi bencana, saat terjadi bencana, maupun saat setelah terjadi bencana, yang tujuan akhirnya adalah untuk mengurangi risiko bencana.
 
 
Ketika tidak (sebelum) terjadi bencana, anak-anak akan senantiasa memiliki kesadaran bahwa ancaman bencana sewaktu-waktu dapat terjadi di sekitar tempat tinggalnya. Bencana apa yang sedang mengancam dan yang akan terjadi, apa saja penyebabnya, kapan bencana diperkirakan akan datang, di mana informasi tentang bencana dapat diperoleh, ke mana harus melaporkan jika ada kejadian bencana, dan lain-lain, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak-anak akan terbiasa melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus telah melakukan kesiapsiagaan.
 
Dalam tahapan ini, anak-anak usia sekolah dapat dilibatkan dalam upaya pencegahan bencana, misalnya saja melalui gerakan penanaman pohon di tempat-tempat yang rawan bencana banjir dan tanah longsor. Penyadaran anak-anak untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan, salah satunya tidak membuang sampah sembarangan, termasuk diberikan pendidikan dasar terkait penanggulangan bencana. Misal saja jika terjadi bencana kebakaran ringan, anak-anak setidaknya bisa melakukan pemadaman dengan peralatan yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Atau jika terjadi kebakaran yang besar, ke mana mereka harus melaporkan atau meminta bantuan untuk pemadaman kebakaran tersebut.
 
Yang terpenting lagi, anak-anak yang tinggal di daerah rawan bencana, harus diberikan pelatihan atau ditingkatkan kapasitasnya manakala sewaktu-waktu terjadi bencana.
 
 
Ketika terjadi bencana, dengan telah memiliki kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana, anak-anak diharapkan telah memahami dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika bencana datang, ke tempat mana mereka harus menyelamatkan diri, paling tidak untuk diri mereka sendiri, syukur-syukur dapat membantu penyelamatan teman atau sanak saudara yang lain. Dan jika harus mengungsi, di mana letak tempat pengungsian yang telah disediakan, serta apa yang harus dilakukan ketika berada di tempat evakuasi sementara atau tenda pengungsian.
 
Demikian juga apa-apa yang harus dilakukan saat setelah terjadi bencana, semuanya telah mereka dapatkan di bangku sekolah masing-masing.
 
 
 
 
 
 
Bahwa telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 26 ayat (1) huruf b disebutkan “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”.
 
Selanjutnya Kabupaten Bojonegoro juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf e disebutkan “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”.
 
Pada Perda Nomor 7 Tahun 2012, Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan “Hak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan formal dan non formal di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro”.
 
Dan pada Pasal 11 ayat (2) berbunyi “Kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dirumuskan dalam materi pelajaran dan atau kurikulum sekolah oleh Pemerintah Daerah”.
 
 
Dari kedua regulasi tersebut di atas, sudah cukup kiranya jika Pemkab Bojonegoro merumuskan materi pelajaran atau kurikulum sekolah tentang mitigasi bencana.
 
Selain itu, dengan adanya sumber daya dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar, kiranya tidak cukup sulit bagi Pemkab Bojonegoro untuk mewujudkannya.
 
Tinggal dibutuhkan kemauan dan niatan baik (political will) dari para pemangku kebijakan untuk merealisasikannya.
 
Semoga harapan ini segera terwujud. (*/imm)
 
 
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1743154667.1859 at start, 1743154667.5354 at end, 0.34951591491699 sec elapsed