Berduaan di Kamar Indekos, Sepasang Muda-mudi di Bojonegoro Diamankan Satpol PP
Senin, 29 Maret 2021 17:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (29/03/2021), mengamankan sepasang muda-mudi yang bukan suami istri, yang didapati sedang berduaan di sebuah kamar indekos di wilayah Kota Bojonegoro.
Ironisnya, remaja putri yang diamankan petugas tersebut, yang merupakan warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, masih berstatus pelajar dan masih anak-anak atau umurnya belum genap 17 tahun. Sementara pasangannya seorang remaja berusia 21 tahun, warga Kota Bojonegoro.
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, untuk dilakulan pendataan. Selanjutnya kedua orang tua remaja tersebut dipanggil untuk memberikan pembinaan kepada anak-anaknya, agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Sepasang muda-mudi yang didapati sedang berduaan di sebuah kamar indekos, saat dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Bojonegoro. Senin (29/03/2021) (foto: istimewa)
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum), Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto SSTP MM, kepada awak media ini menjelaskan bahwa awalnya pihaknya melakukan operasi atau razia operasi ketenteraman dan ketertiban umum (tramtibum), dengan sasaran beberapa tempat indekos di wilayah Kota Bojonegoro.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan semenjak adanya penangkapan terduga teroris di wilayah Kabupaten Bojonegoro, beberapa waktu yang lalu.
"Hari ini kami melakukan operasi tramtibum di beberapa tempat di wilayah Kota Bojonegoro. Kegiatan ini demi menciptakan suasana di wilayah Bojonegoro agar tetap aman dan kondusif." kata Benny Subiakto.
Beny menambahkan bahwa saat pihaknya melaksanakan razia di salah satu tempat indekos yang berada di Jalan Untung Suropati, Kota Boojonegoro, pihaknya mendapati sepasang muda-mudi bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar indekos. Ironisnya untuk yang perempuan masih berstatus pelajar dan usianya belum genap 17 tahun. Sedangkan yang laki-laki sudah berusia 21 tahun.
"Kita dapati pasangan bukan suami istri di sebuah kamar. Awalnya pintu terkunci dan setelah kami ketuk tiga kali akkhirnya dibuka. Keduanya masih remaja atau masih pacaran," kata Beny Subiakto
Beny menjelasakan bahwa setelah diamankan, kedua remaja tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Mereka telah melanggar Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Selanjutnya kedua orang tua remaja tersebut kita panggil. Untuk memberikan efek jera, kita minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya." kata Beny.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto SSTP MM, menjelaskan bahwa menyikapi banyaknya kamar indekos yang menyewakan kamar harian bahkan ada yang jam-jaman, pihaknya akan terus melakukan razia semacam ini.
Pihaknya juga berharap bantuan dari masyarakat dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Mengingat sebentar lagi umat islam akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Anggota kami akan gencar melakukan razia atau operasi Pekat, dengan harapan sitausi di Bojonegoro tetap aman dan kondusif." kata Arief Nanang.