Sat Lantas Polres Bojonegoro Bagikan Brosur Larangan Mudik Lebaran
Rabu, 28 April 2021 19:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro – Sebagai tindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro pada Rabu (28/04/2021) sosialisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan membagikan brosur kepada para pengguna jalan.
Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH, melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya SIK mengungkapkan bahwa kegiatan teresbut difokuskan pada sosialisasi larangan mudik tahun 2021 sekaligus mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Adapun brosur yang dibagikan ini bertuliskan Jangan Nekat Mudik, di mana pada intinya siapa saja tidak tahu kapan dan di mana bisa terpapar COVID-19, sehingga untuk sementara waktu mudik lebaran ditunda. Selanjutnya disarankan untuk menggunakan fasilitas media yang sudah tersedia seperti video call atau media lainnya.
“Tujuan utama kita adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini, sekaligus juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jangan sampai nantinya ada klaster baru,” kata Kasat Lantas, AKP Rizal Nugra Wijaya..
Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya SIK saat laksanakan pembagian brosur larangan mudik kepada para pengguna jalan. (foto: Istimewa)
Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Mebnurutnya, mayoritas para penggendara kendaraan sudah tertib memakai masker. Ia berharap kedisiplinan itu terus diterapkan.
"Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan upaya agar kasus positif COVID-19 di Bojonegoro dapat terus mengalami penurunan." kata Kasat Lantas.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 202. (red/imm)