Pelayanan di Sat Lantas Polres Blora Kini Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kamis, 14 Oktober 2021 16:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kantor pelayanan Sat Lantas Polres Blora saat ini mewajibkan masyarakat sebelum memasuki area pelayanan untuk scan QR Code (barcode) pada aplikasi PeduliLindungi.
Scan QR Code ini untuk memastikan bahwa orang yang masuk di area pelayanan Sat Lantas Polres Blora sudah melaksanakan vaksin, baik yang pertama ataupun yang kedua.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto SH MH mengatakan mulai saat ini pihaknya sudah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh layanan Sat Lantas Polres Blora.
Penggunaa aplikasi tersebut diberlakukan baik di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM maupun di Kantor Sat Lantas Polres Blora di Jalan Pemuda.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, ataupun mengurus surat surat di kantor Sat Lantas, diwajibkan men-scan barcode PeduliLindungi yang ditempel di tempat yang sudah disiapkan," kata Kasat Lantas, Kamis (14/10/2021)
Petugas saat membimbing masyarakat yang datang di kantor Sat Lantas Polres Blora, untuk melakukan scan QR Code (barcode) pada aplikasi PeduliLindungi. (foto: Dok istimewa)
Kasat Lantas melanjutkan bahwa pada intinya pihak Sat Lantas Polres Blora meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
“Kalau misalnya petugas sudah melihat cek in warna biru, maka pemohon bisa untuk melakukan kegiatannya,” katanya menjelaskan.
Menurut pantauan di lapangan, sudah banyak warga yang sedang mengurus surat-surat di Kantor Sat Lantas Polres Blora sudah mengikuti vaksinasi, namun belum banyak yang mengunduh atau mendownload aplikasi PeduliLindungi.
Pada tahap ini pihak Sat Lantas masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui media sosial Sat Lantas sendiri.
“Kami akan terus menyosialiasikan terkait penggunaan aplikasi tersebut, karena akan berguna saat kita berpergian ataupun beraktivitas di masa pandemi COVID-19,” kata Kasat Lantas AKP Edi Sukamto.
AKP Edi Sukamto menambahkan, untuk masyarakat yang belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi diminta untuk mengunduh aplikasi tersebut, web laman https://www.pedulilindungi.id/ untuk pengecekan apakah pemohon sudah vaksin atau belum. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan, surat keterangan sudah vaksin. Sementara dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis pertama.
“Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin,” kata AKP Edi Sukamto.
AKP Edi, juga menambahkan bagi masyarakat yang belum divaksin jangan takut untuk datang, karena untuk membantu masyarakat yang belum mendapat vaksinasi, pihaknya telah menyiapkan kegiatan vaksinasi setiap hari Sabtu di Kantor Satpas SIM sesuai dengan jadwal yang ada.
"Warga yang belum vaksin jangan takut, kami membuka gerai vaksin juga di Kantor Satpas SIM," kata AKP Edi Sukamto. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo