Terjaring Razia Gunakan Knalpot Brong saat Malam Tahun Baru, 77 Motor di Tuban Dikembalikan
Sabtu, 08 Januari 2022 20:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Sebanyak 77 motor hasil yang terjaring razia oleh Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tuban, karena menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar saat malam tahun baru, di Kabupaten Tuban, pada Sabtu (08/01/2022) dikembalikan kepada pemiliknya, setelah para pemilik kendaraan tersebut mengganti knalpot sesuai dengan spesifikasi dari pabrik.
Dalam kegiatan tersebut, selain pemilik motor yang rata-rata masih remaja, Polres Tuban juga menghadirkan orang tua pemilik motor tersebut.
Selanjutnya petugas juga memberikan edukasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik motor. Sementara, beberapa knalpot brong juga dihancurkan dengan dipotong menggunakan mesin pemotong. Sedangkan, orang tua para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan agar anaknya tidak mengulangi hal yang sama.
Petugas Sat Lantas Polres Tuban, saat meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai sepesifikasi dari pabrik. Sabtu (08/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengungkapkan, kegiatan hari ini merupakan peringatan agar membuat efek jera bagi pelanggar.
"Kita undang orang tuanya beserta pelanggar dan kita tidak memberikan tindakan berupa tilang, kita lebih persuasif," ucap Wakapolres Kompol Priyanto.
Menurutnya, tujuan dengan dihadirkan para orang tua diharapkan bisa ikut membantu memberikan pengawasan dan kontrol kepada anaknya agar tidak mengikuti balap liar.
"Kalau polisi yang melakukan penindakan terus tidak akan pernah berhenti, tapi jika orang tua ikut memberi kontrol dan pengawasan terhadap anaknya, saya kira bisa diminimalisir," kata Kompol Priyanto.
Wakapolres menjelaskan bahwa sebelum diserahnkan, pihaknya meminta kepada pengendara yang terjaring untuk mengembalikan kendaraannya sesuai dengan standart dan tidak ada lagi yang dimodifikasi, termasuk tidak memakai knalpot brong.
Menurutnya, dari 77 motor yang terjaring razia tersebut, ada beberapa yang tidak hadir untuk mengambil kendaraan miliknya, karena pada saat razia pengendara kabur meninggalkan motornya.
"Tetap kita akan tunggu, saya yakin itu motor ada pemiliknya, karena sebagian yang kabur pada saat kita melaksanakan penindakan," ucapnya.
Petugas Sat Lantas Polres Tuban, saat memotong knalpot brong dari kendaraan yang terjaring razia saat malam tahun baru. Sabtu (08/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Wakapolres menegaskan bahwa untuk memberikan sanksi kepada para pemilik kendaraan, pihaknya meminta agar knalpot brong dibongkar untuk dimusnahkan dengan dipotong. Menurutnya, para pengendara yang terjaring razia tersebut rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun dan masih menempuh pendidikan.
"Knalpot brong kita ambil tindakan, sesuai arahan dari Kasat Lantas menyampaikan kita potong, tetapi biarkan mereka sendiri, berapapun harganya biar mereka yang motong," ucap Wakapolres.
Sementara itu, salah satu orang tua dari Dani Sufiyatulloh (16) bernama Hidayati, asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota, dirinya mengaku kesal dengan anaknya, karena sering main bersama teman-temannya sampai kena tilang polisi.
"Tadi ya sungkem bilang minta maaf, katanya mau taubat tidak akan diulangi lagi," tutur Hidayati. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo