Selama Januari 2022, Sat Lantas Polres Blora Tindak 497 Pelanggaran Knalpot Brong
Senin, 24 Januari 2022 17:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Sepanjang bulan Januari 2022, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, telah melakukan penindakan terhadap 497 pelanggaran knalpot brong (bising) atau yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH dalam konferensi pers di halaman Kantor Sat Lantas Polres Blora, Senin (24/01/2022).
Didampingi Kabag Ops Kompol Supriyo SSos MSi dan Kasat Lantas AKP Edi Sukamto SH MH, Kapolres AKBP Aan Hardiansyah menyampaikan bahwa penindakan knalpot bising atau knalpot brong ini dilaksanakan mulai tanggal 1-22 Januari 2022 di wilayah hukum Polres Blora.
"Sat Lantas Polres Blora telah menindak sebanyak 497 pelanggaran. Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat," kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat gelar konferensi pers di halaman Kantor Sat Lantas Polres Blora. Senin (24/01/2022) (foto: dok istimewa)
Kapolres mengungkapkan bahwa penindakan knalpot brong (bising) tersebut dilakukan juga untuk menindak lanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong, dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar Lantas, membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya, dan meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising di jalan, sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain.
Menurut Kapolres, penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang Setiap Pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban.
"para pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah," tutur Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah.
Kapolres menambahkan penindakan ini akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Blora, dalam rangka mewujudkan Blora zero knalpot brong.
"Disamping melaksanakan penindakan Sat Lantas Polres Blora bersama stakeholder akan terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan, karena saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19," kata Kapolres Blora.
Dalam konferensi pers tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan mesin gerinda. Kapolres juga mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Blora untuk tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran/.
"Kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga," kata Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo