Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak Bakal Digelar 27 November 2024, Berikut ini Tahapannya
Senin, 29 April 2024 08:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, atau dikenal juga dengan istilah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Dalam PKPU tersebut, tahapan pemilihan terdiri atas dua tahap, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Baru kemudian dilanjutkan dengan tahapan penetapan dan pengesahan calon terpilih.
Dalam Pilkada serentak ini, dimungkinkan adanya pasangan calon perseorangan (independen), sehingga sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon, dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024-19 Agustus 2024.
Berikut ini tahapan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024:
Tahap Persiapan, meliputi:
- Perencanaan program dan anggaran: tanggal 26 Januari 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: tanggal 17 April 2024-5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan: tanggal 27 Februari 2024-16 November 2024;
- Penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih: tanggal 24 April 2024-31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih: tanggal 31 Mei 2024-23 September 2024
Tahapan penyelenggaraan, meliputi:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: tanggal 5 Mei 2024-19 Agustus 2024;
- Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon: tanggal 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024;
- Pendaftaran Pasangan Calon: tanggal 27 Agustus 2024-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: tanggal 27 Agustus 2024- Sabtu,21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: tanggal 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: tanggal 25 September 2024-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: tanggal 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: tanggal 27 November 2024-16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dan diketahui pasangan calon terpiih, selanjutnya masuk tahapan penetapan dan pengangkatan calon terpilih, namun dalam tahapan ini masih dimungkinkan adanya perselisihan hasil pemilu (PHP) atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga tahapan selanjutnya sebagai berikut:
Penetapan calon terpilih:
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP): Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU;
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP): Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih;
- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP): Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekadar diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di ratusan daerah di Indonesia, dan setidaknya ada 37 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada, salah satunya Provinsi Jawa Timur.
Selain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sebanyak 38 daerah atau seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, yang terdiri dari 29 kabupaten dan 9 kota, juga akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, salah satunya Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo