Bupati Setyo Wahono Minta Status Kabupaten Layak Anak Tak Sekadar Regulasi di Atas Kertas
Kamis, 24 September 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa status Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak boleh hanya berhenti sebagai wacana atau dokumen formalitas di atas kertas. Penegasan ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Ruang Angling Dharma Lt. 2 Pemkab Bojonegoro, Rabu (23/09/2026).
Dalam arahannya, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara nyata mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap perencanaan program kerja pembangunan daerah.
"Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan," tegas Setyo Wahono.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor serta pelibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan kondusif bagi masa depan generasi muda di Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai payung hukum yang mengikat dan komprehensif.
"Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga," terangnya.
Guna memastikan implementasi aturan ini berjalan optimal di lapangan, DP3AKB Bojonegoro akan mengintensifkan sosialisasi secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan serta desa. Langkah ini diambil agar seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.






































