DPRD dan Pemkab Bojonegoro Gelar FGD Penyusunan Raperda Trantibum Linmas, Serap Aspirasi Publik dan Pelaku Usaha
Selasa, 15 September 2026 19:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Griya Dharma Kusuma Bojonegoro pada Selasa (15/09/2026) tersebut melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya keterlibatan publik agar aturan yang dihasilkan bersifat adil, aplikatif, dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata. Keterlibatan lintas sektor, termasuk perwakilan pedagang kecil, dinilai krusial mengingat tantangan dinamika sosial dan penataan ruang publik yang semakin kompleks.
“Perda ini harus efektif, adil, dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan Perda harus sesuai aspirasi warga. PKL misalnya, memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi daerah, sehingga penataannya membutuhkan masukan konstruktif agar tetap tertib tanpa mematikan usaha mereka,” ujar Setyo Wahono saat membuka forum.
Penyusunan Raperda Trantibum Linmas ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020. Kerangka regulasi baru dirancang mencakup 13 aspek ketertiban, mulai dari tertib ruang, tertib jalan, tertib tempat usaha, lingkungan, sosial, hingga tertib kesehatan dan pendidikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, S.E., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta mendapatkan pendampingan intensif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro.
“FGD ini bertujuan memperoleh masukan menyeluruh dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga paguyuban PKL sebagai penyempurnaan landasan hukum operasional penegakan ketertiban di lapangan,” jelas Laela.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menegaskan bahwa fungsi regulasi Trantibum Linmas tidak boleh melulu berorientasi pada tindakan represif atau pengenaan sanksi penertiban. DPRD mendesak agar Raperda ini mengedepankan aspek edukasi, pencegahan, serta kepastian prosedur penertiban.
“Penyelenggaraan ketertiban umum harus menjaga keseimbangan antara kewenangan pemkab dengan perlindungan hak masyarakat. Aspek pencegahan, sosialisasi, dan kepastian pengaduan pascapenertiban harus diatur secara jelas agar regulasi ini benar-benar membawa rasa aman,” tegas Sudiyono.
Sejumlah masukan strategis mengemuka dalam diskusi tersebut. Bojonegoro Institute menyoroti perlunya mekanisme solusi dan jaminan hak bagi masyarakat pascapenertiban. Sementara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Bapenda menekankan pentingnya sinkronisasi aturan ruang dengan tata ruang wilayah serta kejelasan sanksi administrasi bagi ketidakpatuhan pelaku usaha.
Seluruh masukan dari peserta FGD saat ini tengah dikaji kembali oleh tim penyusun UGM untuk diselaraskan dengan peraturan sektoral nasional sebelum melangkah ke tahapan pembahasan legislatif selanjutnya.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir






































