Polres Blora Tangkap Seorang Warga Jepara DPO Kasus Narkoba
Senin, 19 April 2021 15:30 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial Z (44) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, buron sejak bulan Maret lalu dan ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Kamis (15/04/2021) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dr Hartono MH, dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (19/04/2021) mengungkapkan bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus yang telah diungkap yaitu dengan tersangka MJ (48) warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada Kamis (25/03/2021) lalu.
"Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara," kata Kapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, saat gelar konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (19/04/2021) (foto: Istimewa)
Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,68 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, dan satu buku tabungan dan ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara." kata Kapolres
Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada warga masyarakat di Kabupaten Blora agar jangan main-main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan dapat merusak masa depan seseorang.
"Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama," kata Kapolres Blora. (red/imm)