Seorang Pelaku Penipuan dengan Modus Gendam, Diamankan Polres Bojonegoro
Senin, 24 Mei 2021 13:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan, yang melakukan aksinya dengan menggunakan ilmu gendam.
Pelaku berinisial RH (46), warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan residivis dan sebelumnya telah 4 kali masuk penjara. Sementara korbannya SH (53), seorang yang berprofesi sebagai tukang ojek, warga Desa Gayungan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/05/2021) di Mapolres Bojonegoro.
"Kita amankan satu orang pelaku yang merupakan residivis sudah empat kali masuk lapas dan ini mau 5 kali masuk lapas. Motifnya adalah gendam," kata Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (24/05/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pelaku tersebut dilaksanakan pada Sabtu (17/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres, saat itu pelaku berpura-pura mengojek pada korban. Kemudian di tengah jalan, pelaku menyuruh korban untuk berhenti di pinggir jalan dan kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik ojek lalu dibawa kabur.
"Saat itu korban tidak sadar dan diambil kendaraannya. Awalnya pelaku pura-pura pinjam motor dan dibawa kabur saat korban tidak sadar," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolres. (dan/imm)