3 Orang Pria Asal Madura, Pelaku Pencurian Mobil, Ditangkap Polres Blora
Rabu, 09 Juni 2021 16:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Anggota jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Para pelaku melakukan pencurian kendaraan mobil Mitsubishi L300 pikap milik warga Kabupaten Rembang, dengan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Sabtu (29/05/2021) lalu.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (44) warga Kecamatan Palengan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan AR (34) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang bertindak selaku pelaku pencurian, serta AF (41) warga Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang bertindak selaku penadah.
Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama SIK melalui Kasat Reskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto SH MH, pada Rabu (09/06/2021) mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu (29/05/2021) lalu seorang warga Kecamatan Rembang. Kabupaten Rembang yang bernama Puput Hariyadi, melaporkan telah kehilangan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 pikap warna hitam dengan Nomor Polisi K 1673 QT, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, atau tepatnya di gudang PT Baraka Sarana Tama.
"Setelah mendapatkan laporan, kami segera melakukan pelacakan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto SH MH. Rabu (09/06/2021).
Barang bukti hasil pencurian berupa kendaraan mobil Mitsubishi L300 pikap yang berhasil diamankan Polres Blora. (foto: istimewa)
Menurut AKP Setiyanto, tersangka M dan AR diamankan petugas di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian setelah dilakukan pengembangan akhirnya tersangka ketiga yaitu AF berhasil diamankan petugs di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kejadian di Blora ini masih ada kaitannya dengan kejadian di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Tersangka M dan AR diduga adalah pelaku utama atau pemetik langsung, sedangkan AF adalah penadah." tutur AKP Setiyanto.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, dari pelaku M adalah kunci T, HP Samsung, uang sisa hasil penjualan Rp 900 ribu, topi dan kaos yang dipakai pada saat melakukan pencurian. Dari tersangka AR berhasil diamankan satu unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna putih, HP merk Vivo dan uang sisa hasil penjualan Rp 200 ribu.
"Dari tersangka AF, petugas Polres Blora dibantu Polres Sampang dan Polres Bangkalan, berhasil mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 pikap," tutur AKP Setiyanto.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 140 juta. Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Blora, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku M dan R dijerat dengan pasal 363 KUHP, sementara pelaku AF dijerat pasal 480 KUHP." kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto SH MH. (teg/imm)