Dinas Perhubungan Bojonegoro Buka 'Call Center' untuk Laporkan Pelayanan Parkir
Senin, 14 Juni 2021 13:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah sebelumnya meluncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO), Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali meluncurkan layanan pengaduan masyarakat terkait pelayanan petugas parkir di Kabupaten Bojonegoro, melalui "Call Center' pada nomor 081 333 555 695.
Call Center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan petugas atau juru parkir (Jukir) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo SSTP, di kantornya, Senin (14/06/2021) pagi. Menurutnya, layanan tersebut merupakan komitmen Dishub Bojonegoro mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dari petugas parkir di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Apabila ada petugas parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir, dan memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui Call Center Dishub." tutur Andik Sudjarwo.
Andik menambahkan bahwa selain untuk mencegah terjadinya pungli parkir, layanan tersebut juga sekaligus untuk memberantas adanya parkir liar.
"Masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan parkir liar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar dapat segera dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku." kata Andik Sudjarwo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, saat pimpin apel di kantornya. Senin (14/06/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Adapun proses pengaduan melalui Call Center ini sangat mudah, masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, dengan disertakan foto atau video pelaku, baik juru parkir Dishub atau petugas parkir liar, dengan disertai keterangan lokasi kejadian ke nomor Call Center Dishub, pada nomor 081 333 555 695.
"Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen merahasiakan identitas pelapor." kata Andik menegaskan.
Andik berharap dengan adanya layalan Call Center Dishub ini masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) parkir dan adanya parkir liar.
Menurutnya, layanan Call Center Dishub ini untuk mewujudkan Dinas Perhubungan "BISA", yaitu Bersih, Inovatif, Semangat, dan Akuntabel.
"Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mencegah pungli dan parkir liar. Apabila ada pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center Dishub dan akan segera ditindaklanjuti." kata Andik Sudjarwo.
Diberitakan sebelumnya, sebagai upaya untuk maksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan uji kelaikan kendaraan niaga atau uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (12/06/2021) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO).
Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO) merupakan sistem berbasis web guna membantu dan mempermudah para pemilik kendaraan niaga (angkutan barang atau orang), dalam melakukan proses pendaftaran pengujian kendaraan bermotor.
Selain itu, dengan aplikasi "SUKIRNO" tersebut diharapkan akan meminimalisir terjadinya praktik percaloan dalam pelaksanaan uji KIR kendaraan angkutan barang atau orang. (dan/imm)