Dinas Perhubungan Bojonegoro Resmi Luncurkan 'Sukirno' atau Sistem Uji Kir Online
Sabtu, 12 Juni 2021 11:00 WIBOleh Dan Kuswan Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya untuk maksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan uji kelaikan kendaraan niaga atau uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (12/06/2021) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO).
Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO) merupakan sistem berbasis web guna membantu dan mempermudah para pemilik kendaraan niaga (angkutan barang atau orang), dalam melakukan proses pendaftaran pengujian kendaraan bermotor.
Selain itu, dengan aplikasi "SUKIRNO" tersebut akan meminimalisir terjadinya praktik percaloan dalam pelaksanaan uji KIR kendaraan angkutan barang atau orang.
Acara yang berlangsung di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sujdarwo SSTP, Sekretaris Dishub Kabupaten Bojonegoro Edy Subroto, perwakilan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, dan staf Dishub Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sujdarwo, saat luncurkan aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO). Sabtu (12/06/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Andik Sujdarwo menjelaskan bahwa kelebihan dari System Uji Kir Online (SUKIRNO) di antaranya memberikan akses penuh 24 jam bagi para peserta uji KIR dalam melakukan pendaftaran,
selain itu peserta uji KIR mendapatkan nomor antrean secara online serta rincian pembayaran secara umum.
"Kelebihan lainnya yaitu peserta uji KIR dapat memilih hari dan jam pelayanan sesuai dengan yang dikehendaki." kata Andik Sudjarwo.
Andik menjelaskan, masyarakat pemilik kendaraan angkutan barang atau orang yang akan melakukan pendaftaran uji KIR melalui aplikasi "SUKIRNO" dapat membuka website atau laman
https://sukirno.bojonegorokab.go.id, kapan saja dan dari mana saja.
Selanjutnya pemilik kendaraan mengisi data-data yang diminta dan mengunggah atau meng-upload berkas berkas persyaratan yang di butuhkan dalam uji KIR sesuai yang diminta di dalam aplikasi tersebut.
"Dengan pendaftaran sistem oline ini para pemilik kendaraan angkutan barang atau orang bisa mendaftar dari rumah. Mereka cukup membuka aplikasi "SUKIRNO" dan mereka bisa memilih waktu yang mereka inginkan, baik hari maupun jamnya, sekaligus mereka sudah bisa mendapatkan informasi besar biaya yang harus dibayar sesuai dengan tarif yang berlaku," kata Andik Sudjarwo.
Tangkapan layar laman aplikasi Sistem Uji Kir Online (SUKIRNO) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
Andik menjelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran secara online, pemilik kendaraan angkutan barang atau orang tinggal datang ke Kantor Uji KIR Bojonegoro dan mereka tinggal menunjukan bukti pendaftaran online, kemudian membayar melalui sistem online juga.
"Karena kita sudah bekerja sama dengan Bank Jatim menggunakan pembayaran non tunai melalui aplikasi mobile banking atau melalui sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim," kata Andik Suidjarwo.
Andik berharap dengan Sistem Uji Kir Online ini bisa mempermudah proses pengurusan uji KIR kendaraan angkutan barang dan orang. Selain itu, para pemilik kendaraan angkutan ini sudah tidak perlu bertemu dengan para calo atau makelar.
"Mereka datang membawa bukti pendaftran online, kemudian membayar secara non tunai, dan mereka langsung bisa melaksanakan uji kendaraan bermotornya," kata Andik Sudjarwo.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) telah meluncurkan sistem pembayaran uji kelaikan kendaraan niaga atau uji kir, secara non tunai, melalui aplikasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim.
Pembayaran uji KIR melalui aplikasi QRIS dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi mobile banking Bank Jatim di Appstore atau Playstore. (dan/imm)