Lembaga Pemasyarakatan Tuban Over Kapasitas Hingga 63 Persen, Tertinggi Se-Jatim
Rabu, 08 Desember 2021 15:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, pada Rabu (08/12/2021), kembali terima 20 narapidana (napi) kasus narkoba kiriman dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Dengan penambahan tersebut, kini kondisi Lapas Tuban over kapasitas hingga mencapai 63 persen dan tertinggi se UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kapasitas hunian Lapas Tuban hanya untuk 266 orang, sedangkan saat ini ada 434 orang, terdiri dari 368 narapidana dan 66 tahanan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, Siswarno mengungkapkan, Rabu (08/12/2021) pagi tadi pihaknya mendapatkan kiriman 20 narapidana dari Lapas Mojokerto, meskipun di Lapas Tuban sudah over kapasitas.
"Napi tersebut seluruhnya kasus narkoba dari Lapas Kelas IIB Mojokerto," ucap Kalapas Tuban.
Siswarno menjelaskan bahwa 20 narapidana kiriman semuanya berjenis kelamin laki-laki dan memiliki masa pidana yang bervariasi dari 4 tahun hingga 10 tahun. Rincian tersebut antara lain 4 tahun terdapat 1 orang, 5 tahun ada 7 orang, 6 tahun ada 5 orang, 7 tahun terdapat 3 orang, 9 dan 10 tahun masing-masing 1 orang.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, saat terima 20 narapidana (napi) kasus narkoba kiriman dari Lapas Mojokerto. Rabu (08/12/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Siswarno menjelaskan, narapidana yang masuk ke Lapas Tuban langsung digeledah dan diperiksa barang bawaannya, serta langsung menjalani swap tes antigen COVID-19.
“Kami periksa dengan ketat, baik bawaannya maupun individunya, saya perintahkan jajaran untuk menjalankan prosedur protokol lesehatan bagi napi yang masuk,” ucapnya.
Siswarno menegaskan, meskipun saat ini Lapas Tuban mengalami over kapasitas, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
"Kami sampaikan ke jajaran pengamanan untuk lebih waspada, terlebih ini kasus narkoba,” kata dia.
Di akhir keterangannya Siswarno menyampaikan bahwa saat ini Lapas Tuban menjadi UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang mengalami over kapasitas tertinggi, yaitu sebanyak 63 persen.
Di tempat yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tuban Taufan menyampaikan hasil dari pemeriksaan tes swap, bagi narapidana yang baru datang dan seluruh napi negatif COVID-19. Namun, mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari, sehingga para napi diamankan di sel isolasi di Blok B.
“Semuanya sudah kita masukkan ke sel isolasi, dan tidak bisa keluar dan mereka akan menjalani 14 hari full karantina sesuai prosedur,” kata Taufan. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo