Kasus Pemukulan Oknum Guru SMA Terhadap Siswanya di Sugihwaras, Bojonegoro, Berakhir Damai
Rabu, 05 Januari 2022 19:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras, Polres Bojonegoro, pada Rabu (05/01/2022), lakukan upaya mediasi dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Sugihwaras tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Sugihwaras, Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Teguh Subagio, dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa sejak pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, dengan melakukan pemanggilan terhadap pelakudan pihak sekolah.
Menurut Kapolsek, bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan pemolisian masyarakat (Polmas) pihaknya menerapkan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
"Iya. Tadi pelaku dan keluarga korban sepakat untuk melakukan perdamaian,” tutur kapolsek Iptu Teguh Subagio.
Polsek Sugihwaras, saat lakukan mediasi tindak pidana pemukulan yang dilakukan oknum guru terhadap siswanya. Rabu (05/01/2022) (foto: dan/beritabojnegoro)
Kapolsek menjelaskan bahwa hasil dari mediasi tersebut pihak pelapor atau korban mencabut Laporan Polisi, sementara pihak pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Mediasi berjalan dengan penuh kekeluargaan dan kedua pihak sudah saling memaafkan,” kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (05/01/2022), dilapokan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan, setelah melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya.
Oknum guru tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang merasa tidak terima, karena anaknya dipukul hingga mengalami luka-luka.
Pelaku berinisial MQ (50) yang merupakan guru olahraga di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya RA (17) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sugihwaras, petugas telah berupaya melakukan mediasi antara pihak pelaku dan keluarga korban. Dan dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, dasar hukum yang dipegunakan dalam mediasi adalah, Surat Kapolri Nomor: B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain perkara yang nilai kerugiannya kecil atau tindak pidana ringan, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo