Mengaku Anggota TNI dan Tipu Warga Todanan, Blora, Pria Asal Grobogan Ditangkap Polisi
Jumat, 14 Januari 2022 16:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Kamis (13/01/2022) berhasil menangkap S (47), warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana penipuan..
Tersangka S mengaku anggota TNI Koramil Todanan, Blora, ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana penipuan terhadap Warkam (63), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kapolsek Todanan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Daknyo, pada , Jumat (14/01/2022), mengungkapkan bahwa, awal terjadinya tindak pidana tersebut bermula pada Rabu (05/05/2022) pagi, saat korban duduk di depan rumah tiba-tiba datang orang tak dikenal yaitu S.
Saat itu, S mengaku sebagai anggota TNI Intel Koramil Todanan dan menawarkan 5 ekor kambing kepada korban, dengan harga Rp 5 juta, dengan alasan membutuhkan uang untuk tambahan membeli mobil.
Korban merasa tertarik dengan tawaran pelaku, sehingga keduanya selanjutnya hendak menuju ke Kantor Koramil Todanan untuk mengambil kambing.
"Keduanya menuju ke Koramil Todanan, tetapi sebelum sampai di depan kantor Koramil Todanan. Tersangka S, meminta berhenti di depan pasar Todanan untuk meminta kepada korban menyerahkan uang pembelian kambing sebesar 5 juta rupiah," kata Kapolsek Todanan AKP) Daknyo.
Petugas Polsek Todanan, Polres Blora, saat lakukan penyidikan terhadap S (47), tersangka tindak pidana penipuan. Kamis (13/01/2022) (foto: dok istimewa)
Setelah itu, korban diminta oleh tersangka untuk menunggu di pinggir jalan depan Kantor Koramil Todanan, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban dengan alasan mengambil mobil pikap untuk mengangkut 5 ekor kambing ke rumah korban.
Namun setelah menunggu sekira 30 menit, tersangka tidak kunjung kembali. Lalu korban bertanya kepada petugas kebersihan yang berada di Koramil Todanan, tentang keberadaan 5 ekor kambing yang hendak dijual tersangka, dan ternyata tidak ada kambing di taruh di Koramil Todanan.
"Menyadari telah ditipu selanjutnya korban menuju Polsek Todanan untuk melaporkan kejadian tersebut," kata AKP Daknyo.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 pukul 07.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pasar Kradenan Grobogan.
Selanjutnya Kapolsek segera memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar tersangka berada di Pasar Kradenan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, sebuah jaket berwarna merah marun berlis hitam, satu celana jeans warna biru, dan satu pasang sepatu warna hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek Todanan AKP Daknyo. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo