Polres Tuban Berhasil Ungkap 5 Kasus Pencurian dengan 6 Tersangka
Rabu, 26 Januari 2022 15:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Kepolisian Resor (Polres) Tuban, berhasil mengungkap 5 kasus pencurian, terdiri 4 kasus pencurian motor (curanmor) dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berikut 6 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).
"Ada 5 kasus pencurian di Kabupaten Tuban yang berhasil diungkap, dengan 6 tersangka beserta barang bukti motor yang telah dicuri akan dikembalikan kepada pemiliknya." kata AKBP Darman.
Kapolres Tuban AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kapolres AKBP Darman menjelaskan, kasus yang pertama, terjadi di Dusun Pulosari, Desa Prambonwetan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Pelaku berinisial WB (32) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, yang nekat mencuri motor Honda Vario 125 nomo rpolisi S 5465 EW milik Agus Mulyono (26) pada Selasa (23/11/2021) lalu.
Pelaku saat itu berada di dalam showroom yang kondisinya sepi, setelah itu, pelaku berhasil mencuri motor berserta kunci kontak aslinya.
Lalu yang kedua, terjadi di di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel pada (06/10/2021) lalu dengan korban A Hafid (33) yang melaporkan sepeda motor miliknya Honda Vario nomor polisi S 3569 GP telah dicuri. Saat diselidiki, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu EF (33) asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan WB (32), residivis asal Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Yang ketiga, terjadi pada Senin (29/06/2020).di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Korban Isman (54) saat itu berada di kebun miliknya, saat itu motor diparkir di pinggir jalan. Karena ada kesempatan, pelaku TH (33) asal Dusun Jetis, Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban nekat mencuri motor Honda warna hitam nomor polisi S 2571 EY yang sedang terparkir.
Kemudian yang keempat, terjadi di Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan pada Selasa (11/01/2022). Pelaku berinisial S (39) asal Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang mencuri motor milik Harno (46) jenis Honda Beat nomor polisi E 5804 FL yang sedang terparkir di depan rumah. Namun, dari pengakuan tersangka, dia hanya membeli kendaraan tersebut ke R yang menjadi buronan oleh kepolisian saat ini.
Terakhir, yaitu pencurian barang berupa satu unit mesin diesel pompa air merk Honda milik Toyeb (75) wargqa Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban yang terjadi pada Jumat (31/12/2021) yang dicuri oleh tetangganya SGT (36) asal Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
"Penangkapan 6 tersangka ini hasil dari kerja keras unit kami di lapangan dalam rangka mengungkapkan pencuruian khususnya curanmor di wilayah Kabupaten Tuban," kata Kapolres Tuban AKBP Darman.
AKBP Darman menyebutkan bahwa untuk kasus percurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian mesin diesel, para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sementara untuk kasus pertolongan jahat atau penadahan sepeda motor hasil pencurian, dijerat dengan pasal 480 KUHP.
"Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kapolres AKBP Darman.
Pada kesempatan tersebut AKBP Darman berpesan kepada masyarakat untuk tidak memarkir motor sembarangan, karena rata-rata aksi pencurian disebabkan keteledoran pemiliknya.
"Beberapa motor ini sudah ada pemiliknya, jadi bagi masyarakat yang hendak mengecek motornya, silakan datang ke Polres Tuban," ucap Kapolres AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo