Polisi Blora Tangkap Seorang Residivis Narkotika Berikut Barang Bukti 3 Paket Ganja
Selasa, 17 Mei 2022 13:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora, berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berikut barang bukti beerupa 3 paket ganja.
Tersangka berinisial A (36), warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, ditangkap petugas pada Sabtu (07/05/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa SH kepada media ini Selasa (17/05/2022) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang residivis narkotika berinisial A (36) saat yang tersangka berada di depan rumahnya di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
"Barang bukti yang disita berupa tiga paket narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram," tutur Iptu Edi Santosa SH.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka A (36), warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang ditangkap petugas pada Sabtu (07/05/2022) lalu. (foto: dok istimewa)
Selain mengamankan barang bukti berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya berupa satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 lembar, satu box kardus warna coklat yang dilapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.
"Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," kata Kasat Resnarkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara," tutur Iptu Edi Santosa SH.
Iptu Edi Santosa mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dengan narkotika, karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
"Hindari narkoba, jangan coba-coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang," kata Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa SH. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo