Diduga Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Kapasitas 24.000 Liter Diamankan Polres Blora
Senin, 29 Agustus 2022 17:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas 24.000 liter, yang diduga diduga mengangkut solar ilegal.
Truk tangki dengan nomor polisi L 9683 UO tersebut diamankan petugas di kawasan Jalan Lingkar Baru di wilayah Kecamatan Blora. Jumat (26/08/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, menyampaikan bahwa saat diamankan, truk tangki berkapasitas 24.000 liter tersebut habis memindahkan atau melakukan pengisian solar ke truk tangki yang lebih kecil, yang berukuran 6.000 liter.
"Untuk truk tangki yang diamankan berkapasitas 24.000 liter. Kita amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,” kata Kasat Reskrim Polres Blora dalam konferensi pers di halaman Polres Blora. Senin (29/08/2022).
Sebuah truk tangki berkapasitas 24.000 liter saat diamankan di Mapolres Blora karena diduga mengangkut solar ilegal. (foto dok istimewa)
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat itu para terduga pelaku sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dari kendaraan tangki besar ke kendaraan tangki berkapasitas yang lebih kecil.
"Namun saat kita sampai di sana, mobil tanki kecil sudah tidak ada di lokasi,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan satu unit truk yangki kapasitas 24.000 liter berisi solar subsidi, petugas juga mengamankan empat orang saksi, satu unit mesin pompa, sebuah selang warna biru, serta surat-surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik barang bukti maupun perkaranya masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas." kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo