Ketahuan Hendak Mencuri, Seorang Pria di Sukosewu, Bojonegoro, Nyaris Dihajar Warga
Kamis, 01 September 2022 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Seorang pria berinisial PA (42) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, nyaris dihajar massa, setelah kedapatan hendak mencuri uang di toko milik SM (52), di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis (01/09/2022).
Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko milik korban dan langsung membuka tempat uang di toko tersebut, namun perbuatan pelaku diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung kabur.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera berteriak meminta tolong pada warga sehingga warga segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga di Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu.
Beberapa warga yang merasa kesal dengan perbuatan pelaku berusaha menghakimi pelaku, namun dapat dicegah oleh warga lainnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Sukosewu, Polres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Seorang pria berinisial PA (42) pelaku pencurian di salah satu toko di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, saat diamankan warga. Kamis (01/09/2022). (foto: dok istimewa)
Kapolsek Sukosewu, Polres Bojonegoro, Inspektur Satu (Iptu) Mochammad Syafi’i dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut.
Menurutnya, setelah ketahuan hendak melakukan percobaan pencurian, pelaku sempat kabur sehingga sempat terjadi terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga di wilayah di Desa Sitiaji, Kecamatan Sukosewu.
Pelaku nyaris menjadi amukan warga dan harus diamankan puluhan warga bersama petugas kepolisian setelah terjadi kejar kejaran karena hendak melakukan percobaan pencurian," kata Iptu Moch Safi'i.
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula pada Kamis (01/09/2022) pukul 08.00 WIB, korban mengetahui ada orang mencurigakan masuk ke toko miliknya. Setelah dilihat di dalam toko, ternyata pelaku sedang mengacak-acak tempat uang sehingga korban hendak menangkap pelaku, akan tetapi pelaku lari keluar toko.
"Lalu korban berteriak 'maling-maling' dan warga langsung mengejar pelaku yang kabur tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Sukosewu untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, sepasang sandal dan topi milik pelaku yang tertinggal di toko milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo