Nekat Curi Mahar Pernikahan, Wanita di Blora Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Maret 2023 15:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora-Polsek Blora berhasil menangkap seorang perempuan (E) pencuri mahar pernikahan, Kamis (16/03/2023). Pelaku berasal dari Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Aksi E tergolong nekat. Pasalnya dalam sebuah pesta pernikahan yang dilaksanakan di desa Jepangrejo kecamatan Blora, pelaku datang meski tanpa undangan. Pelaku juga tidak kenal dengan yang punya hajat.
Pelaku datang dan langsung membaur dengan tamu undangan kemudian masuk kedalam kamar pengantin dan mengambil mahar pernikahan berupa emas dan uang tunai. E akhirnya berhasil ditangkap oleh Petugas.
Kapolsek Blora AKP Yulianto membeberkan kejadian berawal dari laporan warga. Pada Selasa (14/03/2023) sekira pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban, warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Pada saat korban masuk ke dalam kamar untuk ganti baju melihat kotak seserahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa ternyata sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada didalamnya telah hilang.
"Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang, uang tunai sebesar Rp400.000 yang tersimpan didalam tas warna biru dongker juga hilang, dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang tersimpan didalam dompet warna coklat milik korban juga telah hilang," jelas Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023).
Petugas melakukan pemeriksaan di TKP pencurian mahar. Sumber foto: Istimewa
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus E saat sedang berada di tempat ngopi turut Desa Kaliwangan Kecamatan Blora.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa Satu buah gelang emas seberat 5 gram, satu buah gelang emas seberat 4 gram, uang tunai sebesar Rp400.000, uang tunai sebesar Rp300.000, motor Honda Vario tahun 2021 warna biru.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa modus pelaku adalah datang ke rumah korban yang sedang menyelenggarakan pesta pernikahan tanpa undangan. Pelaku yang tidak mengenal korban berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk kedalam kamar untuk melakukan aksinya.
"Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama," pungkas Kapolsek Blora. (Teg/toh)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Mohamad Tohir