Gelapkan Uang 30 Nasabah, Seorang Karyawan KSP Diamankan Satreskrim Polres Blora
Kamis, 28 September 2023 10:15 WIBOleh Priyo, S. Pd
Blora- SY, seorang pria warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diamankan petugas Satreskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
SY diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan uang nasabah. Tak tanggung tanggung setidaknya 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 67 juta.
Kasat Reskrim AKP Selamet, ketika menggelar konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.
"Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP. Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku, " jelas Kasat Reskrim Polres Blora, Kamis, (28/09/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64.
"Kita sangkakan pasal berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, " tuturnya.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Blora berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. Ia berpesan agar warga jangan mudah percaya kepada seseorang apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang.
"Kami imbau kepada warga untuk selalu hati hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana," pungkasnya. (teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir