Pilkada Serentak 2024
Bapaslon Wahono-Nurul Urus Surat Keterangan Sehat di RSUD Sosodoro Bojonegoro
Jumat, 23 Agustus 2024 18:30 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Guna memenuhi salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah, mulai melakukan sejumlah persiapan.
Salah satunya adalah pada Jumat (23/08/2024) Setyo Wahono mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, guna mengurus surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Kedatangan Wahono disambut langsung oleh Direktur RSUD Sosodoro, dr Ahmad Hernowo Wahyu Utomo beserta jajaran sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah itu menjalani pemeriksaan kesehatan sampai dengan pukul 10.00 WIB.
"Hari ini Pak Wahono yang menjalani pemeriksaan kesehatan, sedangkan untuk Bu Nurul Azizah menyusul di lain hari," kata Kabag Program Hukum dan Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Abdul Aziz. Jumat (23/08/2024).
Bakal Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Jumat (23/08/2024) (Aset: Istimewa)
Terpisah, Sekretaris Koalisi Bojonegoro Maju, Ahmad Supriyanto membenarkan, bahwa sesuai Pasal 20 huruf b PKPU 8 tahun 2024 salah satu persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Surat Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.
"Dan itu kita lengkapi dengan mengikuti prosedur dari KPU yang telah menunjuk RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro sebagai lokasi tes. Sehingga kita mengikuti aturan itu. Kita taat konstitusi, Mas Wahono dan Bu Nurul hadir menjalani pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, menurut pria yang duduk kembali di kursi legislatif dari Partai Golkar ini, beberapa persyaratan baik syarat untuk calon maupun syarat Parpol Pengusung semua telah beres dan lengkap, sehingga pihaknya siap untuk mendaftarkan Setyo Wahono dan Nurul Azizah sebagai Pasangan Calon di Pilkada Bojonegoro 2024.
"Kami tidak terpengaruh dengan dinamika politik nasional, Insha Allah pasangan Wahono-Nurul sudah sangat siap menghadapi Pilkada dengan dinamika politik apa pun," kata Mas Pri, sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
Sementara dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 1 menyebutkan bahwa Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f. (ads/red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo