Hukum
Polisi Bojonegoro Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP dan Laptop
Jumat, 10 Januari 2025 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/01/2025), Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian dua buah HP dan satu unit laptop.
Pelaku berinisial MY (32), warga Dusun Sambikerep, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sementara korbannya warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku pernah melakukan pencuraian di tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Pelaku pencurian HP dan Laptop (depan/dudun di kursi roda) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Jumat (10/01/2025). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
Kapolres AKBP Mario Prahatinto menjelaskan bahwa modus pelaku dalam melakukan pencurian yaitu dengan cara memanjat jendela kemudian masuk rumah korban lalu mengambil dua buah HP dan satu unit laptop milik korban, kemudian menjualnya senilai total Rp 5.600.000,-.
“Ini pelaku pencurian HP dan laptop. Pelaku berinisial MY (32), warga Dusun Sambikerep, Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. korbannya warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro Kota.” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto.
Kapolres menambahkan bahwa selain melakukan pencurian pada TKP tersebut, pelaku juga melakukan pencurian serupa pada tiga TKP lainya, antara lain di Jalan Lettu Suyitno, turut Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota. (Ditangani Polsek Kota), dan Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. (Ditangani Polsek Kapas), serta di Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata AKBP Mario Prahatinto.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu buah dusbook HP Samsung Galaxy A03, satu buah dusbook HP Samsung Galaxy J5 Prime, satu lembar kuitansi pembelian laptop merk Asus A1402ZA, satu buah flashdisk berwarna hijau, satu buah HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, satu buah helm warna abu-abu, satu buah jaket hoodie warna biru, satu buah celana jens panjang warna biru, dan satu buah tas selempang warna cokelat. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo