Dua Pelaku Judi Bola Gelinding Diringkus Polisi
Sabtu, 05 Desember 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil meringkus dua pelaku perjudian jenis bola gelinding di halaman rumah warga di Dusun Dilem, Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (04/12), sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua pelaku tersebut STN alias Kancil (45), warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dan JMK alias Gerandong (37), warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho SH, mengatakan, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya dilakukan perjudian jenis bola gelinding di wilayah Kecamatan Kedewan.
"Kemudian kami melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, bahwa di Dusun Dilem, Desa Beji, tersebut sedang ada aktivitas perjudian. Dan kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Sabtu (05/12).
Modus pelaku adalah bermain judi jenis bola gelinding dengan uang sebagai taruhan. Pelaku STN, berperan sebagai bandar. Sedangkan JMK berperan sebagai pemberi modal bandar.
Barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 14.565.000, sebuah meja bola gelinding bertuliskan angka 1 sampai 12, dua buah bola gelinding, selembar beberan, sebuah tas warna hitam dan selembar handuk kecil.
"Kini pelaku berikut barangbukti telah kami amankan di Mapolres," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara. (yud/tap)
*) Foto dua tersangka judi bola gelinding