Polres Bojonegoro Tangkap Seorang Pemuda Spesialis Pencuri Perlengkapan Sound System Masjid
Jumat, 18 Maret 2022 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022), Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad menyampaikan bahwa anggota jajarannya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dengan modus operandi mencuri barang inventaris milik masjid, khususnya perlengkapan pengeras suara (sound system) masjid.
Pelaku berinisial MAP (23) warga Desa Klampok, Kecamata Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan 4 kali pencurian peralatan sound system masjid, antara lain di Desa Sambiroto, Desa Ngampel, dan Desa Kapas Kecamatan Kapas, serta yang terakhir di Masjid Al-Barokah di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mixer sound system merk Soundcraft type EFX16, satu unit mixer sound system merk Perfect type PE-8USB, satu unit Equalizer merk DBX type 234XI, satu unit mic, satu unit generator merk Daiho type EC-3500DXS,dan satu unit mobil merk Toyota Avanza warna putih, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
"Modus operandi pelaku dengan mendatangi masjid, kemudian melihat ada satu set peralatan pengeras suara lalu mengambil barang inventaris masjid tersebut. Selanjutnya barang-barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik pelaku," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah melaukan pencurian di Masjid Al-Barokah turut Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (24/02/2022) pada pukul 04.00 WIB lalu.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, anggota Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (24/02/2022) sekira pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan petugas.
"Pelaku ditangkap pada hari Kamis malam, pukul 20.00 WIB, di wilayah Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota," kata Kapolres AKBP Muhammad.
Kapolres mejelaskan bahwa selain melakukan pencurian perlengkapan sound system masjid Masjid Al-Barokah Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian yang sama di wilayah kecamatan Kapas, yaitu di Desa Sambiroto, Desa Ngampel, dan Desa Kapas.
"Kurang lebih ada empat TKP," kata Kapolres.
Oleh penyidik Polres Bojonegoro, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Di mana ancamannya 7 tahun penjara," kata Kapolres. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo