Kejar Hingga ke Ngawi, Polsek Kradenan, Blora Amankan Maling Motor
Selasa, 26 September 2023 11:00 WIBOleh Priyo, S. Pd
Blora – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kradenan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan bahwa ia menerima laporan pada Jumat (11/08/2023) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB tentang tindak pidana pencurian sepeda motor Honda GL Pro milik Wahyu Putra Wardani (35), warga Dukuh Getas Rt 03/02 Desa Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora. Laporan ini kemudian dilaporkan pada tanggal 23 September 2023.
"Sekira pukul 10.00 WIB, pelapor menutup toko dan pintu depan rumahnya, namun sepeda motornya tidak dimasukkan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor dibangunkan istrinya dan diberitahu bahwa sepeda motornya yang biasanya terparkir di depan teras rumah hilang karena dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal," jelas Kapolsek, Selasa (25/09/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung pergi ke wilayah Jawa Timur bersama tim Resmob Polres Blora dan diback up oleh tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan untuk melakukan penyelidikan.
"Awalnya, kami menemukan postingan penjualan bagian GL Pro oleh pelaku di Facebook, dan korban mengenali bahwa barang yang dijual adalah miliknya," tambah Iptu Umbaran.
Petugas kemudian, bersama korban, melakukan pengecekan sesuai dengan alamat pelaku tindak pidana tersebut, yang beralamatkan di Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Selanjutnya, tim memverifikasi informasi tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial IH (20) yang beralamat di Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, dan TA (18) yang beralamat di Legokulon Rt 3 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, mereka mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang mengambil sepeda motor Honda GL Pro milik pelapor. Petugas juga berhasil menangkap dua orang lainnya yang merupakan komplotan pelaku, tetapi mereka melakukan pencurian di Wilayah Kabupaten Ngawi, sehingga mereka diserahkan kepada Tim Resmob Ngawi.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pencarian barang bukti hingga ke wilayah Magetan, di kawasan Pondok Pesantren Temboro, dan sekitaran Maospati Magetan untuk menemukan rangka motor yang dicuri oleh pelaku.
Pencarian barang bukti membuahkan hasil, petugas berhasil menyita sepeda motor Kawasaki KLX (sarana pencurian), 1 buah rangka Spm Honda GL Pro dengan Noka yang telah digrinda, 1 buah tangki GL Pro warna berkarat, 1 buah cover body belakang, 1 buah slebor belakang, 1 buah ban dengan merk Maxxis, 1 buah slebor depan Spm GL Pro, sebuah rangkaian kabel set Spm GL Pro, 1 buah master rem, 1 buah tatakan lampu GL Pro, satu set shock depan, 4 buah kunci, 1 buah mesin gerinda listrik, dan 2 buah handphone.
"Total tersangka yang dibawa ke Blora adalah 2 orang dan pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan 2 orang lainnya dibawa oleh Polres Ngawi karena TKP di Ngawi," tandas Kapolsek Kradenan. (teg/toh)
Reporter: Priyo, S.Pd
Editor: Mohamad Tohir