Polsek Gayam, Bojonegoro, Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus
Minggu, 01 September 2024 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (01/09/2024), menggelar sosialisasi larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus listrik di sawah.
Selain menggelar sosialisasi, petugas juga melakukan pemasangan banner imbauan Kamtibmas tentang larangan pemasangan jebakan tikus listrik, di tempat-tempat strategis yang bisa terbaca oleh masyarakat.
Sosialisasi ini digelar sehubungan sebelumnya seorang petani berinisial MK (48), warga Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam, pada Jumat (30/08/2024) lalu, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di area persawahan miliknya sendiri.
Polisi saat menggelar sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus listrik di sawah. Minggu (01/09/2024) (Aset: Istimewa)
Kapolsek Gayam, AKP Moch Syafii, kepada awak media menuturkan bahwa pada Minggu (01/09/2024) hari ini, dirinya bersama seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Gayam melaksanakan kegiatan penyampaian imbauan Kamtibmas tentang larangan pemasangan jebakan tikus listrik.
“Sosialisasi kita gelar di dua belas desa se Kecamatan Gayam,” tuturnya
Selain menggelar sosialisasi, Polsek Gayam juga melakukan pemasangan banner imbauan Kamtibmas tentang tentang larangan pemasangan jebakan tikus listrik, di tempat-tempat strategis yang bisa terbaca oleh masyarakat, khususnya para petani.
“Sehingga mereka dengan sukarela tidak lagi memasang jebakan tikus listrik di area persawahannya.” kata AKP Moch Syafii.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika masih ada petani yang nekat memasang kabel listrik untuk jebakan tikus di sawah. Selain itu, pihaknya juga telah memerintahkan kepada para Bhabinkamtibmas untuk berkeliling ke area persawahan, guna memantau petani yang masih nekat memasang aliran listrik untuk jebakan tikus tersebut.
"Kami akan terus memberikan imbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan tikus listrik, sebab risiko dari jebakan tikus listrik di sawah ini sangat besar, tak jarang pemilik sawah yang menjadi korban tersengat arus listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri." kata Kapolsek Gayam AKP Moch Syafii.
Sekadar diketahui bahwa Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 520/1704/412.223/2020, tertanggal 22 Oktober 2020, tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di sawah.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, serta Kepala Kelurahan se Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo