Disdukcapil Siapkan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara
Jumat, 07 Oktober 2016 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota-Mengantisipasi E-KTP yang belum jadi atau masih dalam proses, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Andriyanto, Jumat (07/10/2016) pagi.
Andriyanto mengatakan, membludaknya pemohon E-KTP berdampak pada habisnya Blanko KTP diseluruh wilayah Indonesia. Karenanya Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri mengirimkan format On Line blanko permohonan E-KTP kepada seluruh daerah di Indonesia. Tak hanya di Kabupaten format On Line ini juga di kirim ke masing-masing Kecamatan . Sehiingga warga yang saat ini sudah melakukan perekapan E-KTP dan KTP masih dalam proses akan mendapatkan Surat Keterangan itu.
Surat keterangan itu berisi bahwa warga pemohon dinyatakan telah melakukan rekam E-KTP dan bisa digunakan untuk brebagai keperluan yang membutuhkan KTP . “Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan dan nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pencetakan E-KTP yang asli. Karena itu harus dijaga dengan baik,” kata Andriyanto.
Andriyanto menambahkan, saat ini dari 1.029.985 penduduk Bojonegoro yang wajib KTP, sebanyak 932.876 penduduk sudah melakukan pencetakan E-KTP dan 17.000 lebih masih dalam proses. Sehingga, terhitung sebanyak 23.000 penduduk Bojonegoro yang belum melakukan perekaman.
“hal itu karena beberapa faktor, misalnya mereka bekerja di Luar Negeri, sakit parah menahun sehingga tidak bisa melakukan perekaman, bisa juga penduduk tersebut sudah Meninggal Dunia namun keluarga tidak mengurus surat, atau bisa juga adanya data ganda dengan penduduk atau warga yang berdomisili di luar Bojonegoro,” pungkas Andriyanto.(her/moha)