Terhitung Mulai Tanggal 6 Januari, Biaya Pembuatan SKCK Menjadi 30 Ribu
Minggu, 01 Januari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota- Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 mendatang, biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal naik tiga kali lipat. Kenaikan tarif penerbitan yang semula hanya Rp 10 ribu akan menjadi Rp 30 ribu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Bojonegoro mulai mensosialisasikan tentang tarif penerbitan SKCK yang baru kepada masyarakat. Ketetapan tersebut bukanlah kebijakan dari unit pelayanan SKCK Polri, melainkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengatakan bahwa melalui Sat Intelkam Polres Bojonegoro, Polres Bojonegoro sudah mulai menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui pamflet maupun pesan berantai dan media sosial.
"Sudah dilakukan sosialisasi, karena hal ini perlu diketahui oleh masyarakat luas agar pada saat mulai diberlakukan nantinya tidak kaget," terang Kapolres, Sabtu (31/12/2017).
Meski ada perubahan tarif, persyaratan permohonan pembuatan SKCK masih tetap sama. Yaitu pemohon harus membawa kartu sidik jari, fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar. (her/moha)