Badan Perijinan Bojonegoro Belum Pernah Keluarkan Satupun Izin Rumah Karaoke
Minggu, 23 Oktober 2016 12:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sampai saat ini, Badan Perijinan Bojonegoro belum mengeluarkan satu pun surat izin rumah karaoke. Sebab, hingga kini belum ada peraturan daerah yang membolehkan usaha rumah karaoke.
Kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Kamidin, mengatakan, saat ini memang banyak rumah karaoke. Rata-rata mereka hanya membuat izin rumah makan saja. Fungsi rumah makan sejaligus untuk karaoke.
“Banyak usaha yang ada karaokenya. Usaha itu izinnya hanya rumah makan, namun ada fasilitasnya karaoke keluarga,” terang Kamidin kemarin, Sabtu (23/10/2016).
Meski demikian, fasilitas karaoke yang diizinkan adalah yang terbuka atau dapat dilihat dari luar meski dalam ruangan. “Namun, kenyataannya saat ini fasilitas karaoke di rumah makan itu tertutup, harusnya itu segera ditertibkan,” terangnya.
Kamidin menambahkan, saat ini ada sekitar 15 izin rumah makan di wilayah Bojonegoro Kota yang tercatat di Badan Perijinan. Lima di antaranya memiliki fasilitas karaoke. Sepuluh sisanya hanya sebatas rumah makan tanpa karaoke. (mol/moha)