News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
  • Pemkab Bojonegoro Sambut Tim Asesor UNESCO, Geopark Bojonegoro Jalani Validasi Menuju UNESCO Global Geopark
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
  • Wujud Syukur dan Ikhtiar, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Gelar Program Derma Nusantara
  • AMSI Jatim Akan Gelar Seminar Nasional Bahas Masa Depan Media di Era AI
  • Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Bus Jaya Utama Hantam Avanza di Baureno Bojonegoro
  • AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Jadi Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro
  • Lupa Matikan Kompor Saat Bikin Susu, Rumah Warga Mojokampung Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Bakal Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan Lintas Agama di Monas
  • Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diproyeksikan Bergulir Akhir Tahun
  • Mengenal Kanker Usus Besar yang Menewakan Penulis Jepang Keigo Higashino
  • Pemkab Bojonegoro Godok Perbup Tata Kelola Parkir dan Siapkan Perluasan Kantong Parkir Gratis
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
 
Adapun payung hukum yang mengatur terkait Perangkat Desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
 
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
 
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
 
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
 
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis.
Hal tersebut berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
 
 
Pengangkatan Perangkat Desa
 
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa pengangkatan Perangkat Desa adalah merupakan kewenangan dari Kepala Desa, akan tetapi kewenangan tersebut diatur oleh beberapa ketentuan yang ada.
 
Pengakatan perangkat desa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 4 Permendagri Nomor 67 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dilakukan melalui dua cara, yaitu: 1). Penjaringan dan penyaringan perangkat desa; 2). Mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa.
 
Kedua mekanisme di atas dilakukan dengan persyaratan bahwa harus ada kekosongan perangkat desa di masing-masing desa. Maka sangat jelas bahwa Kepala Desa dalam melakukan pengisian perangkat desa apabila tidak terjadi kekosongan perangkat desa, maka pengisian perangkat desa tidak bisa dilakukan, baik melalui penjaringan atau penyaringan maupun mutasi perangkat desa.
 
Selanjutnya dalam mekanisme pengisian perangkat desa yang melalui penjaringan atau penyaringan, dilakukan melalui pembetukan Tim Pengisian Perangkat Desa dan tim tersebut yang melakukan tahapan dalam pelaksanaan penjaringan atau penyaringan sampai dengan terpilhnya hasil penjaringan atau penjaringan melalui ujian tulis. Dari hal tersebut, sehingga adapenyerahan sebagian kewenangan dari Kepala Desa kepada Tim, untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan.
 
Untuk pengisian Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar jabatan di lingkungan Pemerintah Desa, hal tersebut memang kewenangan Kepala Desa, akan tetapi pelaksanaannya juga harus mendasarkan ketentuan yang ada dan alasan yang kuat. Jangan sampai Kepala Desa dalam melakukan mutasi mendasarkan like atau dislike, oleh karena mutasi perangkat harus disasarkan kepada kebutuhan organisasi dalam hal ini Pemerintah Desa, kinerja, dan kemampuan aparatur pemerintah desa.
 
Selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa baru baik melalui penjaringan atau penyaringan maupun mutasi, harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat.
Setelah mendapatkan rekomendasi, paling lama 15 hari melalui penjaringan atau penyaringan dan palinga lama 3 hari melalui mutasi, Kepala Desa harus menetapkan perangkat desa dimaksud dengan Keputusan Kepala Desa, kemudian melantiknya.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Desa dalam pengisian Perangkat Desa
1. Harus ada yang lowong;
2. Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK), sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa. SOTK Pemdes, terdiri dari: a). Sekretaris Desa, dibantu unsur kesekratriatan yang terdiri paling banyak 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur Umum, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan) dan paling sedikit 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur Umum dan Perencanaan dan Kaur Keuangan); b). Pelaksana Teknis, terdiri dari Paling banyak 3 Kasi (Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pemerintahan), dan Paling sedikit 2 (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan); c). Pelaksana Kewilayahan, Kepala Dusun;
3. Untuk menentukan jumlah SOTK Pemdes yaitu berdasarkan klasifikasi desa: a). Desa Swasembada: 3 Kaur, 3 Kasi; b). Desa Swakarya: dapat memiliki 3 Kaur, 3 Kasi; c). Desa Swadaya: 2 kaur, 2 Kasi;
4. Terangarkan dalam APBDes;
5. Komitme Bersama antara stakeholder pelaku pengisian perangkat desa;
6. Di jajaran teknis agar memperdomani sebagaimana ketentuan yang ada (Perbup, Perda, Permendagri, dan sebagainya).
 
Dari hal-hal tersebut di atas, yang paling penting mendapatkan perhatian agar tidak terjadi permasalahan dalam pengisian perangkat desa adalah adanya komitmen yang benar-benar dinginkan bersama dari seluruh stakeholder, bahwa pengisian perangkat desa dilakukan dengan tujuan menghasilkan perangkat desa yang kredibilitasnya baik, yang dilakukan dengan cara yang trasnparan dan jujur.
 
 
Pemberhentian Perangkat Desa
 
Sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena: a). Meninggal dunia; b). Permintaan sendiri; c) Diberhentikan.
 
Perangkat Desa yang berhenti karena meninggal dunia dan permintaan sendiri, tentunya tidak menjadi persoalan dan tidak akan jadi perdebatan. Yang jadi masalah adalah ketika Perangkat Desa diberhentikan seperti pada pasal 5 ayat 2 huruf (c) di atas. Jika tidak sesuai prosedur, efek yang ditimbulkan bahkan bisa sampai menghambat pembangunan di desa, ini terjadi karena saling lapor antara Perangkat Desa yang diberhentikan dan Kepala Desa yang memberhentikan
 
Adapun aturan pemberhentian Perangkat Desa diatur pada pasal 5 ayat 3, bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
 
Terkait ketentuan angka 4, yang menyebutkan “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa” dapat dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum bisa dibaca di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sedangkan persyaratan khusus dapat dilihat dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten atau kota.
 
Sedangkan ketentuan angka 5 yang menyebutkan “Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa” dapat dijelaskan bahwa sesuai tersebut pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan atau atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan atau atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
 
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (*/imm)
 
Penulis: Andri Firnandi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro *)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini

Film horor secara aktif mencerminkan ketakutan masyarakat pada suatu era, mulai dari ancaman destruksi nuklir pada 1950-an hingga teknofobia dan ...

1785457308.4343 at start, 1785457308.8884 at end, 0.45408487319946 sec elapsed