News Ticker
  • Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Kecamatan Sekar, Bojonegoro, Puluhan Rumah Warga Tergenang
  • Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro adalah Warga Magetan
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Ngraho, Bojonegoro
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Kakek Warga Kelurahan Mlangsen, Blora Ditemukan Meninggal di Kamar Rumahnya
  • Kecelakaan di Pertigaan Sumuragung, Sumberrejo, Bojonegoro, Sepasang Pasutri Meninggal Dunia
  • Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang
  • Tertabrak Truk, Seorang Pengayuh Sepeda di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Sempat Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta, Upaya Damai Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Gagal
  • Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kecelakaan yang Terjadi 7 Bulan Lalu di Kedungadem, Bojonegoro
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Tabrak Motor di Purwosari, Bojonegoro, 2 Orang Luka-luka
  • Tertemper Kereta Api Ambarawa Ekspres, Seorang Perempuan di Bojonegoro Kota Meninggal
  • 27 Tahun Mengabdi, Mantan Atlet Dayung Blora Ini Akhirnya Diangkat PPPK
  • Peringatan May Day 2025, Bupati Blora Beri Apresiasi pada Para Pekerja
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 3.129 CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Terima SK Pengangkatan
  • Xenia Tabrak Truk Tangki Air di Pintu Masuk Flyover Gayam, Bojonegoro, 4 Orang Luka-luka
  • Kontribusi DBH Migas terhadap Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
  • Pelaku Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
  • Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungadem, Bojonegoro Diduga Karena Dendam
  • Ketua RT di Kedungadem, Bojonegoro Dibacok Tetangganya Hingga Meninggal
  • Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2025
  • Perempuan Makin Aman dan Nyaman Naik Kereta, KAI Tawarkan Fitur ‘Female Seat Map’
  • Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Gudang Kayu di Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
 
Adapun payung hukum yang mengatur terkait Perangkat Desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa
4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
 
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
 
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
 
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
 
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis.
Hal tersebut berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.
 
 
Pengangkatan Perangkat Desa
 
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa pengangkatan Perangkat Desa adalah merupakan kewenangan dari Kepala Desa, akan tetapi kewenangan tersebut diatur oleh beberapa ketentuan yang ada.
 
Pengakatan perangkat desa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat 4 Permendagri Nomor 67 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dilakukan melalui dua cara, yaitu: 1). Penjaringan dan penyaringan perangkat desa; 2). Mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan Pemerintah Desa.
 
Kedua mekanisme di atas dilakukan dengan persyaratan bahwa harus ada kekosongan perangkat desa di masing-masing desa. Maka sangat jelas bahwa Kepala Desa dalam melakukan pengisian perangkat desa apabila tidak terjadi kekosongan perangkat desa, maka pengisian perangkat desa tidak bisa dilakukan, baik melalui penjaringan atau penyaringan maupun mutasi perangkat desa.
 
Selanjutnya dalam mekanisme pengisian perangkat desa yang melalui penjaringan atau penyaringan, dilakukan melalui pembetukan Tim Pengisian Perangkat Desa dan tim tersebut yang melakukan tahapan dalam pelaksanaan penjaringan atau penyaringan sampai dengan terpilhnya hasil penjaringan atau penjaringan melalui ujian tulis. Dari hal tersebut, sehingga adapenyerahan sebagian kewenangan dari Kepala Desa kepada Tim, untuk melakukan tahapan pengisian perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan.
 
Untuk pengisian Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar jabatan di lingkungan Pemerintah Desa, hal tersebut memang kewenangan Kepala Desa, akan tetapi pelaksanaannya juga harus mendasarkan ketentuan yang ada dan alasan yang kuat. Jangan sampai Kepala Desa dalam melakukan mutasi mendasarkan like atau dislike, oleh karena mutasi perangkat harus disasarkan kepada kebutuhan organisasi dalam hal ini Pemerintah Desa, kinerja, dan kemampuan aparatur pemerintah desa.
 
Selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa baru baik melalui penjaringan atau penyaringan maupun mutasi, harus mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat.
Setelah mendapatkan rekomendasi, paling lama 15 hari melalui penjaringan atau penyaringan dan palinga lama 3 hari melalui mutasi, Kepala Desa harus menetapkan perangkat desa dimaksud dengan Keputusan Kepala Desa, kemudian melantiknya.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan Pemerintah Desa dalam pengisian Perangkat Desa
1. Harus ada yang lowong;
2. Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK), sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa. SOTK Pemdes, terdiri dari: a). Sekretaris Desa, dibantu unsur kesekratriatan yang terdiri paling banyak 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur Umum, Kaur Perencanaan, dan Kaur Keuangan) dan paling sedikit 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur Umum dan Perencanaan dan Kaur Keuangan); b). Pelaksana Teknis, terdiri dari Paling banyak 3 Kasi (Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pemerintahan), dan Paling sedikit 2 (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan); c). Pelaksana Kewilayahan, Kepala Dusun;
3. Untuk menentukan jumlah SOTK Pemdes yaitu berdasarkan klasifikasi desa: a). Desa Swasembada: 3 Kaur, 3 Kasi; b). Desa Swakarya: dapat memiliki 3 Kaur, 3 Kasi; c). Desa Swadaya: 2 kaur, 2 Kasi;
4. Terangarkan dalam APBDes;
5. Komitme Bersama antara stakeholder pelaku pengisian perangkat desa;
6. Di jajaran teknis agar memperdomani sebagaimana ketentuan yang ada (Perbup, Perda, Permendagri, dan sebagainya).
 
Dari hal-hal tersebut di atas, yang paling penting mendapatkan perhatian agar tidak terjadi permasalahan dalam pengisian perangkat desa adalah adanya komitmen yang benar-benar dinginkan bersama dari seluruh stakeholder, bahwa pengisian perangkat desa dilakukan dengan tujuan menghasilkan perangkat desa yang kredibilitasnya baik, yang dilakukan dengan cara yang trasnparan dan jujur.
 
 
Pemberhentian Perangkat Desa
 
Sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena: a). Meninggal dunia; b). Permintaan sendiri; c) Diberhentikan.
 
Perangkat Desa yang berhenti karena meninggal dunia dan permintaan sendiri, tentunya tidak menjadi persoalan dan tidak akan jadi perdebatan. Yang jadi masalah adalah ketika Perangkat Desa diberhentikan seperti pada pasal 5 ayat 2 huruf (c) di atas. Jika tidak sesuai prosedur, efek yang ditimbulkan bahkan bisa sampai menghambat pembangunan di desa, ini terjadi karena saling lapor antara Perangkat Desa yang diberhentikan dan Kepala Desa yang memberhentikan
 
Adapun aturan pemberhentian Perangkat Desa diatur pada pasal 5 ayat 3, bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
 
Terkait ketentuan angka 4, yang menyebutkan “tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa” dapat dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum bisa dibaca di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sedangkan persyaratan khusus dapat dilihat dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten atau kota.
 
Sedangkan ketentuan angka 5 yang menyebutkan “Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa” dapat dijelaskan bahwa sesuai tersebut pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan atau atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan atau atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah atau janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
 
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (*/imm)
 
Penulis: Andri Firnandi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro *)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1747048312.8854 at start, 1747048313.2472 at end, 0.36185693740845 sec elapsed