Investasi Bodong
Polisi Bojonegoro Tangkap Terlapor Kasus Penipuan Investasi Bodong
Selasa, 05 April 2022 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil menangkap
Egga Ayu Nawang Aulia (22) (
@egga.ayu), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terlapor tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Egga Ayu Nawang Aulia ditangkap polisi pada Senin (04/04/2022) siang, atau seminggu setelah melarikan diri, di wilayah antara Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Egga dilaporkan oleh para korban (member) ke Polres Bojonegoro pada Selasa (29/03/2022) lalu, karena telah kabur membawa uang investasi para membernya yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Saat ini, Egga diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, saat beri keterangan. Senin (04/04/2022) (foto: dok istimewa)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Girindra Wardana Akbar Ramdhani SH SIK, dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (05/04/2022) siang membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, rencananya pada Kamis (07/04/2022) mendatang, akan digelar konferaensi pers terkait penangkapan terlapor kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
"Iya pak (sudah ditangkap). Insha Allah besok Kamis kita rilis pak," tulis AKP Girindra Wardana Akbar.
Sebelumnya, Kasat AKP Girindra Wardana menyampaikan bahwa hingga saat ini saksi yang dimintai keterangan sebanyak 2 orang.
"Untuk saksi masih dua orang yang sudah dilakukan pemeriksaan. Jadi akan kita kembangkan semaksimal mungkin gimana caranya semoga kita menemukan titik terang," tuturnya.
Terlapor Egga Ayu Nawang Aulia (22) mulai menjalankan bisnis investasi sejak tahun 2020. Pada awalnya, investasi tersebut berjalan dengan baik, keuntungan para member dibayar tepat waktu. Namun mulai awal Maret 2022, pelaku mulai tidak membayar keuntungan para member termasuk modalnya.
Selanjutnya sejak Sabtu (26/03/2022) lalu, pelaku kabur dari rumahnya. Para member telah berupaya mencari di rumah kontrakan dan tempat usahanya, namun Egga tidak diketahui keberadannya, sehingga para member melaporkan kasus tersebut ke Polres Bojonegoro.
Kini, pelarian Egga telah berakhir. Egga telah ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan saat ini Egga ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo