Pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro Kembali Dipanggil Polisi Terkait Belanja Iklan Media
Selasa, 13 Juni 2023 16:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Selasa (13/06/2023) kembali memanggil salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro.
Adapun pejabat yang dipanggil tersebut yaitu mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo, Nanang Dwi Cahyo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Kabupaten Bojonegoro.
Pemanggilan tersebut guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber yang diberikan kepada 539 media dengan nominal sebesar Rp 377,3 juta.
Pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, saat mendatangi Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Selasa (13/06/2023). (Foto: Dok Istimewa)
Dari pantauan di lokasi, Sekdin Kominfo tersebut tiba di Polres Bojonegoro sekitar 10.00 WIB, dan ia diperiksa di ruangan penyidik Unit 2 Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro selama kurang lebih empat jam. Namun saat usai diperiksa, Nanang Dwi Cahyo tidak mau memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang menemuinya.
"Langsung kepada penyidik saja mas," ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya pemanggilan kali ini untuk klarifikasi. Namun dirinya meminta awak media untuk menunggu atau meminta keterangan kepada penyidik.
"Iya tadi datang untuk klarifikasi, detailnya belum ada laporan dari Reskrim, untuk lebih jelasnya tunggu nanti," tutur Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Senin (05/06/2023) lalu telah memanggil pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, terkait perkara yang sama.
Saat itu, pejabat yang menghadiri pemanggilan yaitu Kabid PIKP Dinas Kominfo, Panji Aryo Kusumo, didampingi seorang stafnya.
Dari informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber diberikan kepada 539, media dengan nominal sebesar Rp 377.300.000.
Jumlah tersebut diberikan kepada sekitar 45 media selama 12 bulan (satu tahun) dengan harga satuan Rp 700 ribu per bulan per media. Namun sepertinya ada satu bulan yang hanya diberikan kepada 44 media. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo