Ancam Petugas Saat Curi Kayu Sonokeling, Dua Puluh Pria Diamankan Polres Blora
Rabu, 02 Agustus 2023 17:00 WIBOleh Priyo, S. Pd
Blora - Sebanyak dua puluh pria diamankan Polres Blora karena melakukan pembalakan liar di Wilayah Hutan Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada pada Juli lalu. Bahkan dalam proses penangkapan, ada 4 pelaku yang melakukan intimidasi atau mengancam petugas menggunakan pisau lipat namun belum sampai melukai petugas.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, saat Doorstop di Aula Aryaguna, Rabu (02/08/2023) menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Hari Senin (31/07/2023) sekitar 00.44 WIB di Kawasan Hutan Petak 4099a RPh gagaan BKPH Ledok KPH Cepu. Tersangka ada 20 orang dengan peran berbeda-beda. Ada yang melakukan intimidasi, ada yang berperan sopir dan ada juga yang berperan melakukan penebangan.
"Untuk kayu yang ditebang berjenis sonokeling. Ada 3 Pohon dan dipotong kecil-kecil jadi sekitar 13 batang dengan kisaran 3,41m kubik, dengan kerugian negara sekitar Rp 46.826.280," kata AKP Supriyono.
Kasat Rskrim menjelaskan dari kejadian itu pelaku dikenai penerapan pasal 23 Juncto pasal 103 UU RI No 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan.
"Kita junctokan lagi dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP yaitu dengan ancaman hukum minimal 1 Tahun penjara maksimal 10 Tahun penjara atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 miliar," ucapnya.
Dari jumlah pelaku yang diamankan tersebut, Kasat Mengaku tidak hanya dari Blora saja melainkan ada dari luar Blora.
"Pelaku berasal dari 3 Kabupaten, ada yang dari Bojonegoro, ada yang dari Kabupaten Blora dan Kabupaten Tuban," imbuh Kasat Reskrim.
Saat ini seluruh pelaku yang diamankan berada di polres Blora dimintai keterangan lebih lanjut. (teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
editor: Mohamad Tohir