Bawaslu Blora Copot Sejumlah Baliho yang Dinilai Melanggar Aturan
Kamis, 04 Januari 2024 17:00 WIBOleh Priyo, S Pd
Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan di seluruh wilayah Kabupaten Blora, Kamis (04/01/2024). Pencopotan APK itu dilakukan Bawaslu bersama KPU Blora bersama Satpol PP.
Di antara baliho yang dicopot adalah dua baliho berukuran besar Capres Cawapres Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. Baliho tersebut berada di satu tempat saling membelakangi dan dinilai melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Anggota Komisioner Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan baliho ini membentang di Jalan A Yani Blora dengan ukuran 10x5 meter. Baliho itu dianggap melanggar karena berada di depan salah satu sekolah SMK di Blora. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol-pp, Kabag Hukum, Bawaslu Blora dan pihak perizinan.
"Namanya penertiban adalah melanggar, banner tadi berukuran jumbo kita tertibkan, kita sesuai dengan ketentuan. Yang melanggar kita tertibkan," ucapnya usai penertiban baliho di jalan A Yani Blora.
Lulus mengatakan penertiban dilakukan sesuai dengan perencanaan. Ada 4 titik yang ditertibkan oleh tim gabungan ini.
"Hari ini Bawaslu melakukan penertiban di Kabupaten Blora ini merupakan agenda lanjutan dari yang kita lakukan. Lokus lokasinya di tempat yang tidak diperbolehkan. Penertiban dilakukan terjadwal. Hari ini tim bergerak," jelasnya.
Tim gabungan juga menertibkan di baliho yang melanggar di tempat lain. Diantaranya di taman Bangkle depan Yonif 4/10 Alugoro Blora dan di wilayah Kecamatan Ngawen.(teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir