News Ticker
  • Korban Meninggal Kasus Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Bertambah Jadi 2 Orang
  • Tertabrak Truk, Seorang Pengayuh Sepeda di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Sempat Ada Permintaan Uang Rp 300 Juta, Upaya Damai Kecelakaan di Kedungadem, Bojonegoro Gagal
  • Polisi Kembali Gelar Olah TKP Kecelakaan yang Terjadi 7 Bulan Lalu di Kedungadem, Bojonegoro
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Tabrak Motor di Purwosari, Bojonegoro, 2 Orang Luka-luka
  • Tertemper Kereta Api Ambarawa Ekspres, Seorang Perempuan di Bojonegoro Kota Meninggal
  • 27 Tahun Mengabdi, Mantan Atlet Dayung Blora Ini Akhirnya Diangkat PPPK
  • Peringatan May Day 2025, Bupati Blora Beri Apresiasi pada Para Pekerja
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kasiman, Bojonegoro
  • 3.129 CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Terima SK Pengangkatan
  • Xenia Tabrak Truk Tangki Air di Pintu Masuk Flyover Gayam, Bojonegoro, 4 Orang Luka-luka
  • Kontribusi DBH Migas terhadap Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro
  • Pelaku Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
  • Motif Pelaku Pembunuhan di Kedungadem, Bojonegoro Diduga Karena Dendam
  • Ketua RT di Kedungadem, Bojonegoro Dibacok Tetangganya Hingga Meninggal
  • Bupati Bojonegoro Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2025
  • Perempuan Makin Aman dan Nyaman Naik Kereta, KAI Tawarkan Fitur ‘Female Seat Map’
  • Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Gudang Kayu di Bojonegoro Kota Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta
  • 3 Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Ngawi, 3 Pengemudi Luka-luka
  • Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Anak Cabang Muslimat NU Kabupaten Bojonegoro
  • Polisi Blora Bubarkan Balap Liar, 27 Orang, 11 Motor, dan 6 Mobil Diamankan Petugas
  • Masjid Agung Baitunnur Blora Ditetapkan Sebagai Masjid Bersejarah
  • Truk Bermuatan Pupuk Terguling di Margomulyo, Jalur Bojonegoro-Ngawi Macet 1,5 Jam
  • Wakil Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Melalui Program ‘Kusumo’ di Kepohbaru
Ini Isi Maklumat Kapolda Jatim Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Ini Isi Maklumat Kapolda Jatim Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Oleh Heriyanto

BERIKUT ini isi maklumat Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji sebagai respon atas maraknya penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat ini dikeluarkan Rabu (23/11/2016) hari ini.

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Nomor: Mak/ 07/ XI/ 2016

Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Maklumat  kepada penanggungjawab  dan peserta penyampaian  di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang  Undang RI Nomor 9 tahun 1998  tentang kemerdekaan penyampaian pendapat  di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku, atau peserta penyampaian pendapat  di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
  2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda yang membahayakan serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan  pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum  di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 smpai maksimal 18.00 WIB.
  4. Dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Pressiden dan atau Wakil Presiden. Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat  dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud  dalam KUHP dan atau dalam Undang Undang tertentu yang berlaku.
  5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah  ibukota Jakarta, agar kelompok /ormas islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi dihimbau untuk dapat penyalurkan  aspirasinya tetap di Jawa Timur  serta tidak melakukan tindakan anarkis  yang berdampak  pada pelanggaran hukum.

Demikian Maklumat  ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian  di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.

Dikeluarkan di Surabaya, pada tanggal 23 Nopember 2016

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Irjenpol Anton Setiadji

Iklan Pengurusan Legalitas
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

Hiburan

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora Social Media bakal Gelar Festival 'Thethek' untuk Kedua Kalinya

Blora - Komunitas Blora Social Media (Blosmed) akan menggelar "Festival Thethek" untuk kedua kalinya. Jumat (28/03/2025) mendatang. Dengan mengambil tema ...

1746665937.445 at start, 1746665937.8055 at end, 0.36047720909119 sec elapsed