Hari Terakhir Berlakunya Tarif PP Nomor 50 Tahun 2010
Kamis, 05 Januari 2017 12:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Hari ini, Kamis (05/01/2017), adalah hari terakhir pemberlakuan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Seperti yang telah diumumkan, mulai besok, Jumat (06/01/2017), akan berlaku tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Karena itu masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kendaraan bermotornya berduyun-duyun memanfaatkan momen ini. Tampak siang ini antrian terjadi di Kantor Samsat Bojonegoro. (ver/tap)
Baca berita: Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri