Parkir di Sekitar Alun - Alun, Plat S Bojonegoro Harus Bayar Rp 1.000
Selasa, 07 Maret 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Meski sudah membayar parkir berlangganan kepada Pemkab Bojonegoro setiap tahunnya, sekarang kendaraan roda dua maupun roda empat plat S Bojonegoro yang berhenti atau parkir di bahu jalan sekitar Alun - Alun Bojonegoro diwajibkan membayar Rp 1.000. Hal ini dikarenakan area tersebut sudah dikelola oleh pihak ketiga sesuai penunjukkan langsung oleh Dishub untuk pengelolaan parkir bahu jalan di sana.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Kata Iskandar biaya Rp 1000 untuk plat S Bojonegoro itu bukanlah untuk biaya parkir, melainkan sebagai biaya asuransi keamanan kendaraan.
Dishub mengizinkan pihak ketiga untuk mengeluarkan biaya asuransi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang parkir di sana. "Kalau plat S Bojonegoro biaya parkir gratis, tapi karena lokasi itu sudah dikontrak kerjasamakan, kita mengizinkan jika biaya asuransi," ujarnya, Selasa (07/03/2017).
Untuk biaya parkir, Dishub sudah memberikan batasan biaya kepada pihak ketiga yaitu untuk kendaraan luar Bojonegoro roda dua sebesar Rp 2.000, roda empat Rp 3.000 sementara untuk kendaraan plat Bojonegoro baik roda dua maupun roda empat sebesar Rp 1.000 untuk asuransi.
Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di bahu jalan seputar Alun – Alun Bojonegoro berlaku 24 jam, kecuali ada acara tertentu dari Pemkab, tetap dikelola Dishub. Sementara itu, di sepanjang jalan Panglima Sudirman, Jalan Teuku Umar dan Jalan Jaksa Agung Suprapto berlaku mulai jam 3 sore hingga malam hari.
"Kalau pagi sampai sore di jalan - jalan tersebut ada petugas dari Dishub," tandasnya. (pin/kik)