Upah Pekerja Toko Swalayan di Bojonegoro Masih Dibawah UMK
Sabtu, 17 Oktober 2015 16:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen pada 2016 nanti, sebenarnya sudah ditunggu-tunggu para pekerja di wilayah Bojonegoro ini. Kenaikan sebesar Rp 131.000 itu sudah cukup berarti bagi mereka. Dari semula Rp 1.311.000 per bulan pada 2015 menjadi sebesar Rp 1.442.000 per bulan untuk tahun 2016 depan.
Namun usulan kenaikan itu rupanya tidak bakal disambut senang para karyawan di sejumlah swalayan besar di Bojonegoro. Sebab, selama ini ketentuan pengupahan sesuai UMK itu tidak dipatuhi sejumlah swalayan tersebut. Buktinya, para karyawan masih diberi upah dibawah UMK.
Hasil penelusuran BBC, sebutan beritabojonegoro.com, selama ini beberapa swalayan besar yang beroperasi di Bojonegoro masih menganut sistem pengupahan sesuai SOP-nya masing-masing. Hal ini seperti yang diungkapkan, Yeni Purwati, selaku bagian Personalia KDS (Karunia Damai Sentosa) Swalayan Bojonegoro.
Menurut Yeni, sejak berdiri 20 Desember 2013 lalu swalayan yang berada di Jalan Veteran itu sistim pengupahannya masih jauh dibawah UMK. Padahal jam kerja karyawannya sama dengan jam kerja kantoran selama 8 jam dengan istirahat 1 jam. Saat ini KDS mempekerjakan sekitar 150 karyawan.
“Upah karyawan KDS tahun 2014 lalu baru sekitar Rp 600.000, tapi saya lupa pasnya berapa. Kalau saat ini ya naik sekitar Rp 900.000, pasnya juga tidak tahu saya," ujarnya saat ditemui BBC di ruangannya, Sabtu (17/10) siang.
Sementara, Nurul Fadila, pekerja Bagian Administrasi KDS, saat ditanya masalah sistim pengupahan mengaku tidak tahu-menahu. Dia juga tidak paham apakah gaji atau upah karyawan di KDS sudah sesuai UMK atau belum.
“Saya hanya bagian administrasi, Mas. Masalah gaji, Bos yang mengatur," tandasnya.
Jika berpegang pada peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, yakni Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tegas bahwa pengusaha dilarang membayar karyawannya lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. (mol/tap)
*) Ilustrasi dari surabaya.bisnis.com