News Ticker
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Polisi dan Pemkab Bojonegoro Sidak SPBE, Temukan Pangkalan Jual LPG Melon di Atas HET
  • Dinas Kesehatan Bojonegoro Siagakan Fasilitas Medis dan PSC 119 Kawal Arus Mudik 2026
  • Sambut Pemudik, Pemkab Bojonegoro Intensifkan Aksi Bersolek dan Gotong Royong
  • PMI Bojonegoro Siagakan Layanna untuk Pemudik di Rest Area UPT PKB
  • Kado Spesial Lebaran, Pemprov Jatim Gratiskan Tarif Trans Jatim Selama Dua Hari
  • Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk Pikuk Perayaan Lebaran
  • 18 Maret dalam Sejarah
  • Disdagkop UM Bojonegoro Sebut Cuaca Buruk Jadi Pemicu Kelangkaan Elpiji Melon
  • 2.245 Penumpang Manfaatkan Layanan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Warga di Bojonegoro Mulai Keluhkan Kelangkaan Elpiji Melon Jelang Idulfitri
  • Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026
  • Jelang Idulfitri , Pemkab Bojonegoro Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Gayam
  • Lautan Bumi Cegah Mega Kekeringan Global Selama Seabad
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Prediksi Cuaca Hari Ini di Bojonegoro
  • 17 Maret dalam Sejarah
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Hasil Riset: Kantong Teh Tertentu Bisa Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Saat Diseduh
  • Bojonegoro Targetkan Perlindungan 87 Persen Lahan Sawah Guna Perkuat Ketahanan Pangan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 119 Tahun Perjuangan Samin Surondiko
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • 3 Fakta Unik Zodiak Pisces, Si Pelamun yang Sangat Intuitif
Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro akan diperuntukkan sebagai bantuan langsung tunai melalui program “Bojonegoro Klunting” atau “Program Klunting” kepada setiap warga Bojonegoro atau yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bojonegoro, adalah ide yang “menakutkan” juga “menggelikan”.
 
Sebelum membahas lebih jauh tentang program “Bojonegoro Klunting”, penulis ingin menyampaikan beberapa hal terkait tata kelola APBD Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Perdebatan eksekutif dan legislatif di periode transisi industri Migas Bojonegoro tahun 2011-2013 memberikan kesepahaman dan kebijakan baru tentang arah bagaimana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro saat eksploitasi Migas di masa transisi dan pengelolaan APBD untuk 25 sampai dengan 50 tahun ke depan.
 
Dengan besaran APBD pada tahun 2013 Rp 2,3 triliun, maka menjadi mimpi besar jika ke depannya APBD Bojonegoro bisa mencapai Rp 4 triliun atau bahkan Rp 10 triliun.
 
Perdebatan dimulai dari bagaimana Kabupaten Bojonegoro harus menghindari kutukan Migas, di mana eksploitasi industri Migas di Bojonegoro akan habis 25 tahun setelahnya. Artinya ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) bersifat terbatas, dan hasil dari industri Migas akan berkurang dan habis.
 
Banyak daerah yang tata kelola pertambangannya buruk akan kembali miskin setelah industri Migas dan tambang, sebagai contoh Provinsi Aceh, yang dulu memiliki lapangan Migas Arun Aceh, kini menjadi salah satu provinsi berkategori miskin.
 
Di lain sisi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus memaksimalkan instrumen APBD untuk menggenjot pertumbuhan dan mengurangi angka kemiskinan. Yang dari dulu hingga di tahun 2024 ini selalu mengalami kendala pada penyerapan dan realisasi APBD.
 
Serapan APBD Bojonegoro mulai tahun 2010 sampai dengan 2024 ini rata-rata maksimal hanya 80 persen, meskipun jumlah besaran APBD mengalami kenaikan di era industri Migas.
 
 
Kecakapan dan regulasi menjadi kendala realisasi APBD tidak maksimal, meskipun dalam pembahasan di Badan Anggaran rata-rata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meminta plot anggaran maksimal, tapi realisasinya minimalis. Artinya selalu ada banyak anggaran yang terbengkalai menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
 
Atas trend besaran SILPA yang terus merangkak naik setiap tahunnya, potensi uang APBD banyak yang terbengkalai dan tak bermanfaat. Sehingga munculah ide agar dana APBD yang berasal dari sebagian Dana Bagi Hasil (         dbh) Migas disimpan dalam bentuk Dana Abadi, yang tujuannya sebagai dana cadangan di masa mendatang. Agar anak cucu kita, tetap bisa menikmati, bahwa Bojonegoro pernah kaya-raya akan minyak.
 
Selain itu APBD Bojonegoro tetap memiliki cadangan finansial dalam mempertahankan tata kelola keuangannya.
 
Ketakutan pemangku kepentingan di masa transisi saat itu adalah pada System Tata Kelola Keuangan APBD. Di mana ada potensi pemerintahan setelahnya akan menghambur-hamburkan DBH Migas atas nama pembangunan dan kesejahteraan, tanpa memikirkan bagaimana kondisi Bojonegoro pada akhirnya tanpa pasokan DBH Migas, sehingga atas kekhawatiran itu dimunculkan beberapa kebijakan agar menjadi pondasi dalam tata kelola keuangan.
 
 
Kebijakan tersebut antara lain, pertama transfer skill atau keterampilan wilayah terdampak industri Migas dari skill pertanian ke skill yang berkaitan dengan industri Migas, yaitu penyediaan barang dan jasa, maintenance, pelatihan, dan penyediaan lapangan pekerjaan yang semua terkover dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011, tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi atau biasa disebut "Perda Konten Lokal".
 
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi gejolak sosial saat masa konstruksi selesai, akibat masyarakat lokal tidak memilik skill dan lapangan pekerjaan lagi.
 
Kedua, memberikan stimulus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kelompok masyarakat serta Bank Daerah agar menumbuhkan kemandirian usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan per kapita dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Ketiga, memberikan stimulus keuangan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) agar pendidikannya tidak berhenti pada SLTP (SMP/MTs), namun bisa melanjutkan ke Pendidikan Tinggi, serta mengalokasikan DBH Migas Pendidikan untuk urusan sarana prasarana pendidikan di Bojonegoro.
 
 
Keempat, merestrukturisasi seluruh layanan kesehatan dengan meningkatkan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sudah ada, dan meningkatkan fasilitas seluruh Puskesmas di kecamatan agar dapat menerima pasien rawat inap.
 
Kebijakan bantuan keuangan dan sosial diperketat dengan hanya memrioritaskan bantuan keuangan atau bantuan sosial yang sifatnya publik, seperti jalan lingkungan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
 
Memperketat bantuan sosial yang bersifat komunal, seperti bantuan keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  organisasi kemasyarakatan (Ormas), partai politik (Parpol), dan melarang bantuan sosial yang bersifat konsumtif.
 
Pengetatan bantuan keuangan atau sosial selain mematuhi peraturan-perundangan, juga untuk mengubah mindset (pola pikir) penyelenggara negara dalam memanfaatkan uang negara untuk kepentingan politik dan kelompok. Juga menginisiasi masyarakat untuk bermental mandiri dan inovatif, bukan sebaliknya memiskinkan pola pikir masyarakat.
 
Bantuan sosial yang diberikan bertujuan untuk lebih fokus penajaman dan penguatan kreativitas, inovasi, pemberian sarana dan prasarana untuk perkembangannya ekonomi mandiri.
 
Kebijakan skala prioritas APBD yang demikian bertujuan memberikan pesan ke pemerintahan selanjutnya agar bijak dalam mengelola APBD dengan tetap memperhatikan masa depan anak-anak cucu kita. Jangan sampai anak cucu kita mendengar dongeng bahwa Bojonegoro pernah kaya minyak tapi sudah kembali miskin pada era mereka.
 
 
 
“Sesat Pikir”
 
Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan APBD Bojonegoro akan diperuntukkan sebagai bantuan langsung tunai melalui program “Bojonegoro Klunting” kepada setiap warga Bojonegoro atau yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bojonegoro, adalah ide yang “menakutkan” juga “menggelikan”.
 
Menakutkan, karena dengan hitungan kemampuan fiskal dan target yang akan dicapai maka, hanya dalam waktu lima bulan APBD Bojonegoro akan “bangkrut”.
 
Program ini mungkin dimaksudkan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat secara instan. Tetapi marilah kita hitung dengan rasional kemampuan APBD Bojonegoro hari ini.
 
Untuk tidak dikatakan miskin menurut BPS, maka setiap orang harus belanja kebutuhannya minimal Rp 20 ribu per hari, artinya ekuivalen Rp 600 ribu per bulan.
 
Standar belanja di atas garis miskin ini perlu distandarisasi, karena tujuan awalnya memberikan dampak sejahtera, yaitu keluar dari garis miskin. Jika nominal di bawah garis miskin (di bawah Rp 20 ribu per hari) maka tujuan tidak akan tercapai secara hitungan program.
 
Jumlah penduduk Bojonegoro di tahun 2024 ini sebanyak 1.365.100 jiwa, maka setiap bulan program “klunting” harus menyerap uang APBD sebesar Rp 819 miliar, sehingga total dalam setahun sebesar Rp 9,828 triliun. Sementara tahun 2024 ini kekuatan APBD Bojonegoro Rp 8,2 triliun.
 
 
Jika program “Klunting” terealisasi, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak bisa membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PPPK, gaji Honorer, gaji tenaga medis, gaji Anggota DPRD, tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan RT atau RW, tunjangan marbut, insentif Modin Wanita, dan lainnya, yang semua belanja gaji dan tunjangan serta insentif ini sudah mencapai Rp 1,8 triliun di tahun 2024.
 
Selain itu, Pemkab Bojonegoro tidak akan bisa membayar layanan Bantuan Kesehatan (KIS), tidak bisa membangun satu meter pun jalan, tidak ada lagi beasiswa, dan lampu penerangan jalan akan mati karena tidak terbayar, sehingga tidak ada lagi layanan masyarakat yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, atau boleh dikatakan lumpuh dan masih punya utang Rp 1,6 triliun di akhir tahun 2025.
 
Menggelikan, karena dengan memperhatikan segala peraturan perundangan tentang penyusunan APBD, dan pengawasan otoritas penyusunan APBD yang lebih tinggi, yaitu Pemerintah Provinsi (Jawa Timur), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPK), serta Presiden (Peraturan Pemerintah), sehingga APBD Bojonegoro tidak akan pernah mendapat pengesahan, meskipun Bupati dan DPRD-nya mengesahkan, karena alasan politik misalkan.
 
Dan pelanggaran atas diabaikannya peraturan perundangan maka akan memiliki konsekuensi hukum tata usaha negara maupun pidana.
 
 
 
Proporsional
 
Tata Kelola APBD sudah dilindungi oleh serangkaian peraturan perundangan beserta seperangkat institusi pengawas dan pengaman agar pengelolaan APBD tidak maladministrasi yang berujung pada korupsi atau hanya mementingkan kelompok tertentu.
 
Tindak pidana korupsi dimulai dari kesengajaan penerabasan aturan administrasi dengan tujuan tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Bukan murni untuk kepentingan masyarakat ataupun kepentingan negara. Tetap proporsional dan rasional, karena cara berpikir dan perilaku pengambil kebijakan akan menjadi jejak yang tetap tercatat untuk anak cucu kita.
 
Pilihan mengelola Dana Bagi Hasil (DBH) Migas secara bijak dengan tetap berpegang pada filosofi APBD sebagai stimulus dan katalisator pembangunan dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, atau pengelolaan APBD sebagai lahan foya-foya dan setelah itu jatuh miskin dan default (bangkrut) berjemaah dalam waktu singkat, adalah pilihan. Tetap jernih berpikir dan menjaga kewarasan. (*/red/imm)
 
 
Penulis: Agus Susanto Rismanto SH*
*) Anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro 2004-2009, dan 2009-2014, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro 2004-2009, dan 2009-2014.
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan Ramadan ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Memaknai Hadits Nabi tentang Bau Mulut Orang Berpuasa Secara Bijak Agar Tidak Menggangu

Aroma mulut saat berpuasa seringkali menjadi perbincangan yang menarik karena mempertemukan dua sisi yang tampak bertolak belakang, yakni aspek medis ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Film One Battle After Another Menang Best Picture Oscar 2026

Academy Awards ke-98 atau Oscar 2026 telah digelar pada 15 Maret 2026 di Dolby Theatre, Hollywood, Los Angeles. Berikut adalah ...

1773863528.1428 at start, 1773863528.5145 at end, 0.37176012992859 sec elapsed