HUT ke-74 RI
239 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Sabtu, 17 Agustus 2019 17:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, sebanyak 239 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro, terima remisi (pengurangan pidana).
Upacara penyerahan remisi disampaikan oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, Sabtu (17/08/2019) dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, jajaran Forkopimda Bojonegoro dan perwakilan OPD di lingkunan Pemkab Bojonegoro.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak pidana, yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, tentang remisi.
Upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro, Sabtu (17/08/2019)
Di Lembaga Pemasyarakatan Kels 2A Bojonegoro, terdapat 449 orang warga binaan, yang terdiri dari 110 tahanan dan 339 narapidana. Dari 339 narapidana tersebut, sebanyak 239 orang, terdiri dari 224 narapidana laki-laki dan 15 narapinada perempuan, mendapatkan remisi.
Remisi tersebut terbagi dalam Remisi Pidana Umum, sebanyak 199 orang (laki-laki 186 orang damn perempuan 13 orang), dengan rincian 74 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 41 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 51 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 22 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan serta 7 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan. Kemudian terdapat 3 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum II 1 bulan, dan 1 orang warga binaan mendapatkan remisi umum II 3 bulan.
Kemudian Remisi Pidana Khusus, sebanya 40 orang (laki-laki 38 orang, perempuan 2 orang), dengan rincian 10 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan; 20 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan; 5 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan dan 3 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro, Sabtu (17/08/2019)
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, dalam sambutannya menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberían hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.
Remisi lanjut Bupati, merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi." tutur Bupati Anna Muawanah.
Usai membacakan sambutan, Bupati secara simbolis menyerahkan salinan SK Remisi kepada perwakilan narapidana. (red/imm)